Sebagai Warga Negara Taat Hukum, Kubu Moeldoko Berhak Gugat ke PTUN

Senin, 05 April 2021 - 18:12 WIB
Moeldoko dan jajarannya masih dimungkinkan mengajukan gugatan ke PTUN, berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Foto/Wahyudi Aulia Siregar
JAKARTA - Keputusan Kemenkumham yang menolak mengesahkan personalia kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang tidaklah berarti, Demokrat hasil KLB tak bisa melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan.

Baca juga: Dorong AHY Hadapi Anies, Manuver Kubu Moeldoko Alihkan Isu Kekalahan



Moeldoko dan jajarannya masih dimungkinkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea, mengomentari masalah-masalah tersisa namun penting, pascakeputusan pemerintah yang menolak mengesahkan personalia kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Baca juga: Ditolak Pemerintah, Kubu Moeldoko Malah Sarankan SBY yang Bikin Partai Baru

Tapi harus diingat kata Miartiko, dalam Pasal 55 juga memberikan waktu yang limitatif, 90 hari terhitung sejak Keputusan diterima atau diumumkan untuk mengajukan Gugatan.

"Kalau Moeldoko dan kawan-kawan mengajukan gugatan ke PTUN, hal tersebut sama sekali tidak berarti sebagai bentuk perlawanan KSP Moeldoko terhadap Menkumham, atau Moeldoko melawan keputusan pemerintah," kata Miartiko, Senin (5/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!