Sebagai Warga Negara Taat Hukum, Kubu Moeldoko Berhak Gugat ke PTUN
Senin, 05 April 2021 - 18:12 WIB
JAKARTA - Keputusan Kemenkumham yang menolak mengesahkan personalia kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang tidaklah berarti, Demokrat hasil KLB tak bisa melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan.
"Tidak! Dari kacamata hukum hal itu harus dilihat bahwa pribadi Moeldoko sebagai warga negara Indonesia sekaligus Ketua Umum PD hasil KLB yang terus mencari keadilan," tambahnya.
Masih berkenaan dengan keputusan tersebut, Miartiko menilai, penolakan Kemenkumham itu dengan jelas dan terang benderang menunjukkan, Moeldoko tak pernah sekali pun melibatkan pemerintah yang tengah berkuasa.
Sayangnya, citra bahwa Moeldoko telah menggunakan kedudukannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melibatkan pemerintah dalam kisruh internal Demokrat itu telah merebak di masyarakat dan perlu kebesaran hati semua pihak untuk membersihkannya.
Menurut pengamat politik dan hukum tersebut, seharusnya kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa berinisiatif membersihkan nama Moeldoko yang selama ini telah kadung menjadi bulan-bulanan berbagai tudingan.
"Misalnya, selama ini kubu AHY selalu mengatakan Moeldoko telah menggunakan kekuasaan, menuding pemerintah campur tangan, memecah belah keutuhan partai politik, dan sebagainya, hingga tudingan telah berperilaku brutal dalam berpolitik," ujarnya.
"Padahal buktinya, dan itu dengan jelas terlihat dengan penolakan pemerintah untuk mengesahkan personalia KLB Demokrat, artinya tidak ada ikut campur pemerintah dalam kisruh tersebut, apalagi sampai memberikan dukungan apa pun untuk KLB Deli Serdang," sambungnya.
Menurut dia, seandainya saja memang (aparat) pemerintah dilibatkan, terutama oleh Moeldoko, hasilnya jelas akan lain dengan realitas yang terjadi saat ini. Mudah saja, jika pemerintah terlibat, tak mungkin keluar keputusan Kemenkumham yang objektif dan independen berdasarkan fakta hukum yang ada.
"Tidak! Dari kacamata hukum hal itu harus dilihat bahwa pribadi Moeldoko sebagai warga negara Indonesia sekaligus Ketua Umum PD hasil KLB yang terus mencari keadilan," tambahnya.
Masih berkenaan dengan keputusan tersebut, Miartiko menilai, penolakan Kemenkumham itu dengan jelas dan terang benderang menunjukkan, Moeldoko tak pernah sekali pun melibatkan pemerintah yang tengah berkuasa.
Sayangnya, citra bahwa Moeldoko telah menggunakan kedudukannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melibatkan pemerintah dalam kisruh internal Demokrat itu telah merebak di masyarakat dan perlu kebesaran hati semua pihak untuk membersihkannya.
Menurut pengamat politik dan hukum tersebut, seharusnya kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa berinisiatif membersihkan nama Moeldoko yang selama ini telah kadung menjadi bulan-bulanan berbagai tudingan.
"Misalnya, selama ini kubu AHY selalu mengatakan Moeldoko telah menggunakan kekuasaan, menuding pemerintah campur tangan, memecah belah keutuhan partai politik, dan sebagainya, hingga tudingan telah berperilaku brutal dalam berpolitik," ujarnya.
"Padahal buktinya, dan itu dengan jelas terlihat dengan penolakan pemerintah untuk mengesahkan personalia KLB Demokrat, artinya tidak ada ikut campur pemerintah dalam kisruh tersebut, apalagi sampai memberikan dukungan apa pun untuk KLB Deli Serdang," sambungnya.
Menurut dia, seandainya saja memang (aparat) pemerintah dilibatkan, terutama oleh Moeldoko, hasilnya jelas akan lain dengan realitas yang terjadi saat ini. Mudah saja, jika pemerintah terlibat, tak mungkin keluar keputusan Kemenkumham yang objektif dan independen berdasarkan fakta hukum yang ada.
tulis komentar anda