Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak, Ini Alasan Hakim
Senin, 05 April 2021 - 17:24 WIB
Adapun, sejumlah langkah yang dilakukan adalah dengan mengecek status red notice dan menghapus DPO atas nama Djoko Tjandra di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sementara dua jenderal polisi yang dimaksud yakni, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, yang menerima 200 ribu dolar Singapura dan USD370 ribu. Kemudian, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, yang mendapatkan USD100 ribu.
"Terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diberikan," ucap hakim.
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan atas dua kasus suapnya. Dua kasus suapnya itu yakni, terkait pengurusan fatwa MA dan penghapusan DPO.
Sementara dua jenderal polisi yang dimaksud yakni, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, yang menerima 200 ribu dolar Singapura dan USD370 ribu. Kemudian, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, yang mendapatkan USD100 ribu.
"Terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diberikan," ucap hakim.
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan atas dua kasus suapnya. Dua kasus suapnya itu yakni, terkait pengurusan fatwa MA dan penghapusan DPO.
(kri)
tulis komentar anda