Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak, Ini Alasan Hakim

Senin, 05 April 2021 - 17:24 WIB
loading...
Permohonan Justice Collaborator...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ). JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Majelis hakim membeberkan alasan pihaknya tidak mengabulkan permohonan JC Djoko Tjandra. Sebab, menurut hakim, Djoko Tjandra tidak memenuhi kriteria sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

"Jika dihubungkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagai JC sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan," ujar Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, syarat untuk memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu. Kemudian, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Namun, syarat utama untuk mendapatkan JC yakni bukan pelaku utama.

Menurut hakim, sikap Djoko Tjandra yang meragukan adanya penyerahan uang sebesar USD500 ribu dari adik iparnya, Heriyadi Angga Kusuma kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

Uang itu merupakan fee dari jumlah USD1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra untuk Pinangki Sirna Malasari. Uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya, Andi Irfan Jaya.

Penyerahan uang sendiri terkait dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimaksudkan agar Djoko lolos dari eksekusi dua tahun penjara atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Lebih lanjut, hakim tidak bisa menerima alasan Djoko yang mengaku tidak mengetahui aliran uang Rp10 miliar yang diserahkan kepada rekannya, Tommy Sumardi. Dalam fakta persidangan, uang itu digunakan Tommy untuk menyuap dua jenderal polisi dengan maksud agar nantinya Djoko bisa masuk ke wilayah Indonesia tanpa ditangkap.

Adapun, sejumlah langkah yang dilakukan adalah dengan mengecek status red notice dan menghapus DPO atas nama Djoko Tjandra di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sementara dua jenderal polisi yang dimaksud yakni, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, yang menerima 200 ribu dolar Singapura dan USD370 ribu. Kemudian, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, yang mendapatkan USD100 ribu.

"Terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut akan diberikan," ucap hakim. Baca juga: Djoko Tjandra Yakin Bakal Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan atas dua kasus suapnya. Dua kasus suapnya itu yakni, terkait pengurusan fatwa MA dan penghapusan DPO.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved