Perppu 1/2020 Resmi Jadi UU, Pemohon Bakal Ajukan Gugatan Baru

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:07 WIB
Sementara itu, Zainal Arifin Hoesein menilai kesepakatan pembahasan dan pengesahan Perppu menjadi UU di DPR hanya menggunakan logika politik. Hal itu mencederai prinsip negara hukum.

"Kami menggunakan logika hukum yang lurus. Saya menilai bahwa kecepatan di DPR memutuskan mengesahkan menjadi undang-undang itu luar biasa. Ini kami menilai sebagai logika politik. Jadi ke hukum sudah tercampur dengan logika politik. Ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum," kata Zainal. (Baca juga: PGRI Minta Pemerintah Hati-Hati Membuka Aktivitas Sekolah ).

Seperti diketahui, Perppu 1/2020 telah resmi menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Mei 2020 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 18 Mei 2020.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!