SP3 Kasus BLBI Digugat, KPK: Kita Telah Berupaya Maksimal

Jum'at, 02 April 2021 - 15:41 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menghargai upaya gugatan praperadilan yang akan dilakukan oleh MAKI terkait keputusan SP3 kasus BLBI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - MAKI bakal mengajukan gugatan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.

Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menghargai upaya yang akan dilakukan oleh MAKI tersebut. KPK, kata Ali, telah berupaya maksimal dalam penanganan kasus tersebut. "KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK dan ditolak oleh MA," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021). Baca juga: Ini Alasan MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim



Ali menjelaskan dikeluarkannya SP3 pada kasus BLBI sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," jelasnya. Baca juga: MAKI Langsung Ajukan Praperadilan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

"Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!