MAKI Langsung Ajukan Praperadilan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Jum'at, 02 April 2021 - 12:54 WIB
loading...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan bakal menggugat SP3 KPK untuk kasus korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) bakal mengajukan gugatan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.
Sebagaimana diketahui pada hari Kamis (1/4) kemarin untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) atas Tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.
"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: SP3 Kasus BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim Bisa Diuji di Praperadilan
Boyamin mengungkapkan gugatan ini nantinya akan diajukan paling lambat hingga akhir bulan April 2021 mendatang. "Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021," jelasnya.
Boyamin pun berkelakar bahwa SP3 kasus BLBI merupakan tindakan bercanda di bulan April atau April Mop. Namun, nyatanya KPK benar-benar mengumumkan SP3 kasus BLBI dan dirinya siap menghadapi lewat Praperadilan.
"Dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK. Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," tegasnya.
Sebagaimana diketahui pada hari Kamis (1/4) kemarin untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) atas Tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.
"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: SP3 Kasus BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim Bisa Diuji di Praperadilan
Boyamin mengungkapkan gugatan ini nantinya akan diajukan paling lambat hingga akhir bulan April 2021 mendatang. "Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021," jelasnya.
Boyamin pun berkelakar bahwa SP3 kasus BLBI merupakan tindakan bercanda di bulan April atau April Mop. Namun, nyatanya KPK benar-benar mengumumkan SP3 kasus BLBI dan dirinya siap menghadapi lewat Praperadilan.
"Dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK. Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," tegasnya.
Lihat Juga :