SP3 Kasus BLBI Digugat, KPK: Kita Telah Berupaya Maksimal
Jum'at, 02 April 2021 - 15:41 WIB
Sebagaimana diketahui pada hari Kamis (1/4) kemarin untuk pertama kalinya KPK menerbitkan SP3 atas tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN. "MAKI segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Boyamin mengungkapkan gugatan ini akan diajukan paling lambat hingga akhir April 2021 mendatang. "Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021," jelasnya.
Boyamin pun berkelakar bahwa SP3 kasus BLBI merupakan tindakan bercanda di bulan April atau April Mop. Namun, nyatanya KPK benar-benar mengumumkan SP3 kasus BLBI dan dirinya siap menghadapi lewat praperadilan. "Dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK. Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," tegasnya.
Boyamin mengungkapkan gugatan ini akan diajukan paling lambat hingga akhir April 2021 mendatang. "Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021," jelasnya.
Boyamin pun berkelakar bahwa SP3 kasus BLBI merupakan tindakan bercanda di bulan April atau April Mop. Namun, nyatanya KPK benar-benar mengumumkan SP3 kasus BLBI dan dirinya siap menghadapi lewat praperadilan. "Dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK. Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :