Ini Alasan MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Jum'at, 02 April 2021 - 13:27 WIB
loading...
MAKI optimistis gugatannya bakal dikabulkan karena pernah memenangkan gugatan serupa pada 2008 melawan Jaksa Agung. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) bakal mengajukan gugatan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan gugatan Praperadilan karena beberapa alasan.
Baca juga: MAKI Langsung Ajukan Praperadilan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Pertama, saat KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan Penyelenggara Negara. Hal tersebut, kata Boyamin, sangat tidak benar.
"Karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti," ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," imbuhnya.
Selain itu alasan lainnya yakni, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi. "Artinya Putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," tegasnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan gugatan Praperadilan karena beberapa alasan.
Baca juga: MAKI Langsung Ajukan Praperadilan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Pertama, saat KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan Penyelenggara Negara. Hal tersebut, kata Boyamin, sangat tidak benar.
"Karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti," ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," imbuhnya.
Selain itu alasan lainnya yakni, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi. "Artinya Putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," tegasnya.
Lihat Juga :