Ini Alasan MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Jum'at, 02 April 2021 - 13:27 WIB
loading...
Ini Alasan MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
MAKI optimistis gugatannya bakal dikabulkan karena pernah memenangkan gugatan serupa pada 2008 melawan Jaksa Agung. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) bakal mengajukan gugatan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan gugatan Praperadilan karena beberapa alasan.



Pertama, saat KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan Penyelenggara Negara. Hal tersebut, kata Boyamin, sangat tidak benar.

"Karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti," ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," imbuhnya.

Selain itu alasan lainnya yakni, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi. "Artinya Putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," tegasnya.



Boyamin pun sangat optimistis dengan gugatannya melawan KPK ini, sebab MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI.

"Di mana dalam putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi. Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI," tegasnya.

Semestinya, lanjut Boyamin, KPK tetap mengajukan Tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia atau sidang tanpa hadirnya Terdakwa.

"Karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas kedua Tersangka tersebut. MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)