SP3 Kasus BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim Bisa Diuji di Praperadilan

Jum'at, 02 April 2021 - 10:00 WIB
SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim bisa saja dibatalkan melalui praperadilan. Foto/ist
JAKARTA - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat terbuka untuk dilawan.

Menurut Pakar hukum pidana Suparji Ahmad, SP3 kasus dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim itu melalui gugatan praperadilan. "SP3 tersebut dapat diuji melalui praperadilan," ujar Suparji kepada SINDOnews, Jumat (2/4/2021).



Selain itu, dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini pun menyebut bahwa dikeluarkannya SP3 oleh KPK pada kasus BLBI sangat mengejutkan semua pihak. Menurutnya KPK harus menjelaskan secara akuntabel kasus tersebut.



"SP3 tersebut sungguh sangat mengejutkan. Meski secara hukum berdasarkan UU KPK SP3 dapat diterbitkan, untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi, harus ada penjelasan yang akuntabel," imbuhnya.



Dalam Pasal 40 UU KPK Tahun 2019, lembaga antirasuah ini memang punya wewenang baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

Inilah dasar KPK menghentikan penyidikan berkas kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim, dua tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tetapi UU KPK yang baru tersebut juga memungkinkan SP3 dicabut pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More