SP3 Kasus BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim Bisa Diuji di Praperadilan
Jum'at, 02 April 2021 - 10:00 WIB
SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim bisa saja dibatalkan melalui praperadilan. Foto/ist
JAKARTA - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat terbuka untuk dilawan.
Menurut Pakar hukum pidana Suparji Ahmad, SP3 kasus dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim itu melalui gugatan praperadilan. "SP3 tersebut dapat diuji melalui praperadilan," ujar Suparji kepada SINDOnews, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: SP3 Kasus BLBI, KPK Tegaskan Sudah Lapor Dewas
Selain itu, dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini pun menyebut bahwa dikeluarkannya SP3 oleh KPK pada kasus BLBI sangat mengejutkan semua pihak. Menurutnya KPK harus menjelaskan secara akuntabel kasus tersebut.
Menurut Pakar hukum pidana Suparji Ahmad, SP3 kasus dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim itu melalui gugatan praperadilan. "SP3 tersebut dapat diuji melalui praperadilan," ujar Suparji kepada SINDOnews, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: SP3 Kasus BLBI, KPK Tegaskan Sudah Lapor Dewas
Selain itu, dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini pun menyebut bahwa dikeluarkannya SP3 oleh KPK pada kasus BLBI sangat mengejutkan semua pihak. Menurutnya KPK harus menjelaskan secara akuntabel kasus tersebut.
Lihat Juga :