Tantang Jhoni Allen dkk Hadiri Sidang, Kuasa Hukum AHY: Jangan Sembunyi

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:21 WIB
AHY dan Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya diwakili Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum, mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat (12/2/2021). Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tersebut mencantumkan 10orang tergugat.

Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun. Ke-10 inidianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Medan.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.

Dalam gugatan tersebut, kubu AHY meminta majelis hakim menyatakan para tergugat tidak memiliki dasar hukum ) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.



Kubu AHY juga meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More