Tantang Jhoni Allen dkk Hadiri Sidang, Kuasa Hukum AHY: Jangan Sembunyi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Donal Fariz menantang para tergugat, termasuk Jhoni Allen Marbun , untuk menghadiri sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kliennya. Donal meminta Jhoni Allen dkk tidak sembunyi dan menghadiri persidangan agar bisa beradu argumen.
Demikian diungkapkan Donal Fariz setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan yang diajukan AHY dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, terhadap 10 mantan kadernya. Di mana, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan karena ketidakhadiran para tergugat.
"Kami sampaikan kepada mereka jangan sembunyi, hadiri proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mari kita beradu argumentasi dan bukti-bukti secara hukum," ucap Donal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Sidang pembacaan surat gugatan AHY dengan terpaksa harus ditunda selama dua pekan karena seluruh pihak tergugat, yang salah satunya adalah Jhoni Allen Marbun, mangkir alias tidak hadir. Hakim memerintahkan jurusita kembali memanggil Jhoni Allen Cs untuk hadir di persidangan selanjutnya.
Menurut Donal, mangkirnya Jhoni Allen Cs pada sidang hari merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum yang berlangsung. Hal itu juga yang kemudian dinilai Donal sebagai ketakutan para pihak tergugat karena tidak adanya bukti-bukti yang dimiliki.
"Jadi menurut saya mereka sangat tidak siap ketika upaya kongres luar biasa yang mereka sebut di Sumatera Utara beberapa waktu lalu sebagai kegiatan partai, dan ketika itu diuji di pengadilan, mereka tidak siap untuk saling adu bukti dan saling adu argumentasi," beber Donal.
"Dan kami tentu menyayangkan ketidakhadiran mereka dan disisi yang lain, ini semakin menegaskan ketidaksiapan mereka, Jhoni Allen dan kawan-kawan untuk beragumentasi secara legal di depan pengadilan," imbuhnya
AHY dan Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya diwakili Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum, mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat (12/2/2021). Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tersebut mencantumkan 10orang tergugat.
Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun. Ke-10 inidianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Medan.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.
Dalam gugatan tersebut, kubu AHY meminta majelis hakim menyatakan para tergugat tidak memiliki dasar hukum ) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Kubu AHY juga meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.
Demikian diungkapkan Donal Fariz setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan yang diajukan AHY dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, terhadap 10 mantan kadernya. Di mana, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan karena ketidakhadiran para tergugat.
"Kami sampaikan kepada mereka jangan sembunyi, hadiri proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mari kita beradu argumentasi dan bukti-bukti secara hukum," ucap Donal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Sidang pembacaan surat gugatan AHY dengan terpaksa harus ditunda selama dua pekan karena seluruh pihak tergugat, yang salah satunya adalah Jhoni Allen Marbun, mangkir alias tidak hadir. Hakim memerintahkan jurusita kembali memanggil Jhoni Allen Cs untuk hadir di persidangan selanjutnya.
Menurut Donal, mangkirnya Jhoni Allen Cs pada sidang hari merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum yang berlangsung. Hal itu juga yang kemudian dinilai Donal sebagai ketakutan para pihak tergugat karena tidak adanya bukti-bukti yang dimiliki.
"Jadi menurut saya mereka sangat tidak siap ketika upaya kongres luar biasa yang mereka sebut di Sumatera Utara beberapa waktu lalu sebagai kegiatan partai, dan ketika itu diuji di pengadilan, mereka tidak siap untuk saling adu bukti dan saling adu argumentasi," beber Donal.
"Dan kami tentu menyayangkan ketidakhadiran mereka dan disisi yang lain, ini semakin menegaskan ketidaksiapan mereka, Jhoni Allen dan kawan-kawan untuk beragumentasi secara legal di depan pengadilan," imbuhnya
AHY dan Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya diwakili Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum, mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat (12/2/2021). Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tersebut mencantumkan 10orang tergugat.
Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun. Ke-10 inidianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Medan.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.
Dalam gugatan tersebut, kubu AHY meminta majelis hakim menyatakan para tergugat tidak memiliki dasar hukum ) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Kubu AHY juga meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.
(muh)