Tantang Jhoni Allen dkk Hadiri Sidang, Kuasa Hukum AHY: Jangan Sembunyi

Selasa, 30 Maret 2021 - 16:21 WIB
loading...
Tantang Jhoni Allen...
Anggota tim kuasa hukum AHY dan Partai Demokrat Donal Fariz meminta Jhoni Allen dkk berani menghadiri sidang dan beradu argumen. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Donal Fariz menantang para tergugat, termasuk Jhoni Allen Marbun , untuk menghadiri sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kliennya. Donal meminta Jhoni Allen dkk tidak sembunyi dan menghadiri persidangan agar bisa beradu argumen.

Demikian diungkapkan Donal Fariz setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan yang diajukan AHY dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, terhadap 10 mantan kadernya. Di mana, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan karena ketidakhadiran para tergugat.

"Kami sampaikan kepada mereka jangan sembunyi, hadiri proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mari kita beradu argumentasi dan bukti-bukti secara hukum," ucap Donal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Andi Arief Sebut Kubu Moeldoko Bakal Merebut Kantor Demokrat di Jalan Proklamasi

Sidang pembacaan surat gugatan AHY dengan terpaksa harus ditunda selama dua pekan karena seluruh pihak tergugat, yang salah satunya adalah Jhoni Allen Marbun, mangkir alias tidak hadir. Hakim memerintahkan jurusita kembali memanggil Jhoni Allen Cs untuk hadir di persidangan selanjutnya.

Menurut Donal, mangkirnya Jhoni Allen Cs pada sidang hari merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum yang berlangsung. Hal itu juga yang kemudian dinilai Donal sebagai ketakutan para pihak tergugat karena tidak adanya bukti-bukti yang dimiliki.

"Jadi menurut saya mereka sangat tidak siap ketika upaya kongres luar biasa yang mereka sebut di Sumatera Utara beberapa waktu lalu sebagai kegiatan partai, dan ketika itu diuji di pengadilan, mereka tidak siap untuk saling adu bukti dan saling adu argumentasi," beber Donal.

"Dan kami tentu menyayangkan ketidakhadiran mereka dan disisi yang lain, ini semakin menegaskan ketidaksiapan mereka, Jhoni Allen dan kawan-kawan untuk beragumentasi secara legal di depan pengadilan," imbuhnya

Baca juga: Respons Video 'Moeldoko Menjawab' soal Konflik Demokrat, Ini Tanggapan Anwar Hafid

AHY dan Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya diwakili Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum, mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat (12/2/2021). Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tersebut mencantumkan 10orang tergugat.

Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun. Ke-10 inidianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Medan.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.

Dalam gugatan tersebut, kubu AHY meminta majelis hakim menyatakan para tergugat tidak memiliki dasar hukum ) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Baca juga: Kader Demokrat Menanti Keadilan dan Profesionalisme Ditegakkan

Kubu AHY juga meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Brasil Lolos ke Fase...
Brasil Lolos ke Fase Gugur usai Hajar Skotlandia: Vinicius Bersinar, Neymar Comeback
Berita Terkini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved