Setuju Perubahan UU Kejaksaan, Fraksi PKS Beri Sejumlah Catatan
Jum'at, 26 Maret 2021 - 11:11 WIB
"Kedua adalah kewenangan jaksa dalam penuntutan dan juga jaksa yang melakukan tindak pidana, ini juga akan menjadi catatan dari kami. Ketiga, masalah penggunaan senjata api oleh jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya ada beberapa catatan yang kami sampaikan," ujarnya.
Di sisi lain, mantan Wakapolri itu juga memberi catatan terkait dengan rangkap jabatan bagi Jaksa Agung.
"Yang terakhir dihapusnya ketentuan larangan rangkap jabatan bagi jaksa agung. Demikian catatan dari kami, pada dasarnya kami menyetujui RUU ini dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas dia.
Di sisi lain, mantan Wakapolri itu juga memberi catatan terkait dengan rangkap jabatan bagi Jaksa Agung.
"Yang terakhir dihapusnya ketentuan larangan rangkap jabatan bagi jaksa agung. Demikian catatan dari kami, pada dasarnya kami menyetujui RUU ini dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas dia.
(muh)
Lihat Juga :