Setuju Perubahan UU Kejaksaan, Fraksi PKS Beri Sejumlah Catatan

Jum'at, 26 Maret 2021 - 11:11 WIB
Politikus PKS Adang Daradjatun memberikan sejumlah catatan terhadap draf RUU Kejaksaaan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) setuju terhadap perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kendati begitu, PKS memberikan sejumlah catatan. Diantaranya menyangkut kedudukan Kejaksaan Agung RI dan definisi jaksa yang berhubungan dengan kewenangan dan jabatan fungsional.

"Ada beberapa catatan yang ingin disampaikan menyangkut masalah kedudukan Kejaksaan RI dan definisi Jaksa, dimana dalam hal ini ada hubungannya dengan kewenangan dan jabatan fungsional yang sebetulnya sudah terpenuhi penyesuaian dengan adanya hukum acara pidana," ungkap anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Adang Daradjatun Jumat (26/3/2021).



Baca juga: Asyik Makan di Restoran, Buronan Korupsi Rp14,9 Miliar Ditangkap KPK

Selain itu, Adang juga menyampaikan kewenangan jaksa khususnya menyangkut penggunaan senjata api oleh jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!