Berkas Kasus Ekspor Benih Lobster Lengkap, Edhy Prabowo Cs Segera Disidang
Rabu, 24 Maret 2021 - 16:36 WIB
"Hari ini (24/03/2021) Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama Tersangka EP dkk kepada Tim JPU," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Ali mengungkapkan penahanan beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.
Baca juga: KPK Sita 13 Road Bike terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Untuk Edhy, bakal ditaha di Rutan KPK Gedung Merah Putih, SAF (Safri) di Rutan KPK Gedung Merah Putih,
APM (Andreau Pribadi Misata) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, SWD (Siswadi) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, AF (Ainul Faqih) di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan AM (Amiril Mukminin) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Ali mengungkapkan penahanan beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.
Baca juga: KPK Sita 13 Road Bike terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Untuk Edhy, bakal ditaha di Rutan KPK Gedung Merah Putih, SAF (Safri) di Rutan KPK Gedung Merah Putih,
APM (Andreau Pribadi Misata) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, SWD (Siswadi) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, AF (Ainul Faqih) di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan AM (Amiril Mukminin) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Lihat Juga :