KPK Sita 13 Road Bike terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:36 WIB
loading...
KPK Sita 13 Road Bike...
13 Road Bike yang disita KPK terkait kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penyitaan 13 sepeda jenis road bike terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur .

Ke-13 sepeda diangkut menggunakan dua mobil berwarna putih. Satu-persatu sepeda diturunkan dan dipajang sementara di depan lobi Gedung KPK. Sepeda-sepeda ini diserahkan ke KPK melalui perwakilan tersangka Safri (SAF), stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, salah satua tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini 19/3/2021, tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).



Ali menjelaskan, pembelian sepeda tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Safri yang berasal dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan ijin eksport benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

"Pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku menteri KKP saat itu," ungkap Ali.

Berikutnya, kata Ali, pihaknya akan melakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara dimaksud.



Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar terkait kasus suap ekspor benur. Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster.

Terkait penyitaan itu, Edhy memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Selain Edhy Prabowo, dalam kasus ini telah menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)