KPK Sita 13 Road Bike terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:36 WIB
loading...
13 Road Bike yang disita KPK terkait kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penyitaan 13 sepeda jenis road bike terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur .
Ke-13 sepeda diangkut menggunakan dua mobil berwarna putih. Satu-persatu sepeda diturunkan dan dipajang sementara di depan lobi Gedung KPK. Sepeda-sepeda ini diserahkan ke KPK melalui perwakilan tersangka Safri (SAF), stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, salah satua tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini 19/3/2021, tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Dalami Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil PNS Hingga Mahasiswi
Ali menjelaskan, pembelian sepeda tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Safri yang berasal dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan ijin eksport benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
"Pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku menteri KKP saat itu," ungkap Ali.
Berikutnya, kata Ali, pihaknya akan melakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara dimaksud.
Ke-13 sepeda diangkut menggunakan dua mobil berwarna putih. Satu-persatu sepeda diturunkan dan dipajang sementara di depan lobi Gedung KPK. Sepeda-sepeda ini diserahkan ke KPK melalui perwakilan tersangka Safri (SAF), stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, salah satua tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini 19/3/2021, tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Dalami Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil PNS Hingga Mahasiswi
Ali menjelaskan, pembelian sepeda tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Safri yang berasal dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan ijin eksport benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
"Pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku menteri KKP saat itu," ungkap Ali.
Berikutnya, kata Ali, pihaknya akan melakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara dimaksud.
Lihat Juga :