Berkas Kasus Ekspor Benih Lobster Lengkap, Edhy Prabowo Cs Segera Disidang
Rabu, 24 Maret 2021 - 16:36 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal segera disidang. Hal itu setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap (P21).
Untuk Edhy, bakal ditaha di Rutan KPK Gedung Merah Putih, SAF (Safri) di Rutan KPK Gedung Merah Putih,
APM (Andreau Pribadi Misata) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, SWD (Siswadi) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, AF (Ainul Faqih) di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan AM (Amiril Mukminin) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
"Selama proses penyidikan telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak diantaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," imbuhnya.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Untuk Edhy, bakal ditaha di Rutan KPK Gedung Merah Putih, SAF (Safri) di Rutan KPK Gedung Merah Putih,
APM (Andreau Pribadi Misata) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, SWD (Siswadi) di Rutan KPK Gedung Merah Putih, AF (Ainul Faqih) di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan AM (Amiril Mukminin) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
"Selama proses penyidikan telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak diantaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," imbuhnya.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda