PERADI Perlu Rumuskan Sanksi Pembangkangan Konstitusi

Rabu, 24 Maret 2021 - 04:48 WIB
Hanya saja, bagaimana jika tidak dilaksanakan? PERADI sebagai advokat yang memiliki ide besar dalam hukum, harus memberikan ide tentang bentuk sanksi apabila terjadi constitutional disobedience terhadap Putusan MK, baik itu berupa contempt of court atau pelanggaran sumpah jabatan.

Zainal mengatakan, Putusan MK terkait PERADI sebagai wadah tunggal organisasi harus ditegaskan kembali dalam regeling (peraturan perundang-undangan). Sehingga harapannya apabila PERADI sebagai wadah tunggal telah ditegaskan dalam regeling maka sebaiknya ada pengaturan spesialisasi-spesialisasi dari anggotanya sehingga tetap menjaga profesionalitas dan kualitas.

‎Otto Hasibuan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Advokat sebagai Guardian of Constitution harus mengambil bagian dalam persoalan Constitutional Disobedience, salah satunya Putusan MK yang menyatakan bahwa PERADI adalah satu-satunya Wadah Tunggal. Akan tetapi pada kenyataannya Mahkamah Agung tidak menaati putusan MK tersebut. Apakah hal ini termasuk Constitutional Disobedience? Bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikannya?

Oleh karenanya Advokat dalam mengawal konstitusi harus tampil paling depan karena sejak dahulu dari zaman Cicero atau Romawi adalah pengawal konstitusi. "Setelah diskusi ini PERADI akan lanjutkan dengan webinar lebih besar untuk memperkaya ide-ide bagaimana menyelesaikan Constitutional Disobedience," ujarnya.
(thm)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More