PERADI Perlu Rumuskan Sanksi Pembangkangan Konstitusi

Rabu, 24 Maret 2021 - 04:48 WIB
loading...
PERADI Perlu Rumuskan...
Diskusi virtual bertajuk Constitutional Disobedience, yang digelar PERADI kepemimpinan Ketum Prof Otto Hasibuan, Selasa (23/3/2021). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak digubris Mahkamah Agung (MA), di antaranya soal PERADI sebagai wadah tunggal. Ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedince).

Mantan Panitera MK, Prof Zainal Arifin mengatakan, hukum itu harusnya menjadi panglima atau pemandu dalam bernegara. Adapun untuk menyanksi atas pembangkangan konstitusional (constitutional disobdince), Zeanal mengatakan, setidaknya bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan kedua, dari sisi sumpah jabatan.

"Kan sumpah jabatannya memegang dan melaksanakan segala perundang-undagan dengan sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya," kata Zainal dalam diskusi virtual bertajuk "Constitutional Disobedience" gelaran Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kepemimpinan Ketum Prof Otto Hasibuan, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Otto Hasibuan Terpilih Jadi Ketum Peradi 2020-2025

Pertanyaanya, bagaimana kalau orang itu bukan pejabat. Bagaimana cara daya paksanya sehingga menuruti putusan. "Ini yang masih belum ketemu. Apakah ada batas faktum seperti TUN, bisa direplikasi putusan TUN itu dengan batas waktu," katanya.

Opsi lainnya, yakni seperti yang biasa dicantumkan dalam undang-undang. "Sampai] 30 hari kalau presiden tidak mau mengundangkan maka dengan sendirinya hukum yang sudah disepakti menjadi UU dengan nomor tersendiri. Kalau sifatnya presiden, ya ditambah dengan contempt of court," ucapnya.

Zainal berpendapat, perlu perubahan soal perintah atau amar agar MA tunduk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Biar tidak bisa constitutional disobedince, sehingga perlu adanya pengaturan contitutional court," ujarnya.

Ia meminta PERADI di bawah Ketum Prof Otto Hasibuan harus mendorong pengaturan constitutional disobedience dalam peraturan perundang-undangan.

Saat ini, dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya diatur Putusan MK sebagai tindak lanjut dalam materi peraturan perundang-undangan.

Hanya saja, bagaimana jika tidak dilaksanakan? PERADI sebagai advokat yang memiliki ide besar dalam hukum, harus memberikan ide tentang bentuk sanksi apabila terjadi constitutional disobedience terhadap Putusan MK, baik itu berupa contempt of court atau pelanggaran sumpah jabatan.

Zainal mengatakan, Putusan MK terkait PERADI sebagai wadah tunggal organisasi harus ditegaskan kembali dalam regeling (peraturan perundang-undangan). Sehingga harapannya apabila PERADI sebagai wadah tunggal telah ditegaskan dalam regeling maka sebaiknya ada pengaturan spesialisasi-spesialisasi dari anggotanya sehingga tetap menjaga profesionalitas dan kualitas.

‎Otto Hasibuan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Advokat sebagai Guardian of Constitution harus mengambil bagian dalam persoalan Constitutional Disobedience, salah satunya Putusan MK yang menyatakan bahwa PERADI adalah satu-satunya Wadah Tunggal. Akan tetapi pada kenyataannya Mahkamah Agung tidak menaati putusan MK tersebut. Apakah hal ini termasuk Constitutional Disobedience? Bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikannya?

Oleh karenanya Advokat dalam mengawal konstitusi harus tampil paling depan karena sejak dahulu dari zaman Cicero atau Romawi adalah pengawal konstitusi. "Setelah diskusi ini PERADI akan lanjutkan dengan webinar lebih besar untuk memperkaya ide-ide bagaimana menyelesaikan Constitutional Disobedience," ujarnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Peradi Profesional Siap...
Peradi Profesional Siap Lantik Pengurus Periode 2026-2031 Besok
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
Hati-hati! Ini 10 Tanda...
Hati-hati! Ini 10 Tanda Kolesterol Tinggi yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved