Sengketa Pilkada Labuhanbatu, MK Minta PSU di 9 TPS
Senin, 22 Maret 2021 - 20:42 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menggelar sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu , Sumatera Utara. Gugatan hasil pilkada ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya).
Di dalam putusan bernomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Erik-Ellya. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (22/3/2021).
Dalam amar putusan tersebut MK juga menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum 214 Kabupaten Labuhanbatu No. 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 (sembilan) TPS.
Di antaranya TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Selanjutnya MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 9 TPS tersebut. PSU digelar dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak dibacakannya putusan ini.
Selain itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS-TPS tersebut.
Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan hukum putusan memaparkan rangkaian fakta hukum yang membuktikan penyelenggara pemilihan pada TPS-TPS tersebut dijatuhkan sanksi. Menurut MK, telah terjadi proses pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan permasalahan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu semata. Namun juga telah mencederai asas pemilu yang jujur dan adil (Jurdil) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, demi mendapatkan hasil perolehan suara yang murni yang dapat dipertanggungjawabkan, maka MK memerintahkan untuk dilakukan PSU di 9 TPS tersebut.
Di dalam putusan bernomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Erik-Ellya. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (22/3/2021).
Dalam amar putusan tersebut MK juga menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum 214 Kabupaten Labuhanbatu No. 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 (sembilan) TPS.
Di antaranya TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Selanjutnya MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 9 TPS tersebut. PSU digelar dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak dibacakannya putusan ini.
Selain itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS-TPS tersebut.
Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan hukum putusan memaparkan rangkaian fakta hukum yang membuktikan penyelenggara pemilihan pada TPS-TPS tersebut dijatuhkan sanksi. Menurut MK, telah terjadi proses pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan permasalahan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu semata. Namun juga telah mencederai asas pemilu yang jujur dan adil (Jurdil) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, demi mendapatkan hasil perolehan suara yang murni yang dapat dipertanggungjawabkan, maka MK memerintahkan untuk dilakukan PSU di 9 TPS tersebut.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda