Sengketa Pilkada PALI, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS
Senin, 22 Maret 2021 - 20:34 WIB
Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan KPU PALI untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS tersebut. Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan ini.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah menilai pelaksanaan Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai asas pemilihan yang jurdil. Pelanggaran dimaksud, di antaranya banyak pemilih ganda atau yang memilih lebih dari satu kali di sejumlah TPS. Dalil Pemohon tersebut, beralasan menurut hukum untuk sebagian sepanjang yang terjadi di 4 TPS.
Sebelumnya, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait penerapan Pasal 158 UU No 16 Tahun 2010 tentang Pilkada. Jumlah perbedaan perolehan antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 2% x 103.068 suara (total suara sah) yaitu 2.061 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2.061 suara.
Baca juga: MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara
Lihat Juga :