Sengketa Pilkada PALI, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

Senin, 22 Maret 2021 - 20:34 WIB
Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir di Ruang Sidang MK, Senin (22/3/2021). FOTO/DOK.MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor Urut 1 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi. Hal ini termaktub dalam amar Putusan Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Senin (22/3/2021).



KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir tertanggal 15 Desember 2020 sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di 4 (empat) TPS, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Baca juga: Paslon di Pilkada Pali Ini Goyang Tik Tok untuk Menyasar Pemilih Millenial
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!