Kubu AHY dan Moeldoko Butuh Strategi Politik yang Kuat untuk Perang Terbuka
Kamis, 18 Maret 2021 - 09:15 WIB
Perseteruan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Ketum Moeldoko versi KLB Deliserdang kian memanas. Foto/SIINDOnews
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, lembaganya tengah meneliti dokumen yang diserahkan dua kubu Partai Demokrat (PD) yang berselisih yakni kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Ketum Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB).
Yasonna pun berjanji akan memutuskan kisruh PD tersebut dalam waktu dekat. Tapi, jika setelah diputuskan, masing-masing kubu merasa tidak puas, maka berdasarkan mekanisme keduanya bisa bertempur di pengadilan dan Mahkamah Partai. Baca juga: Jika Alasan Pemecatan Tak Kuat, Nasib Jhoni Allen Bisa Seperti Fahri Hamzah
Dosen Ilmu Politik UIN Jakarta, Bakir Ihsan menilai, terlalu riskan jika pemerintah berani mengambil sikap untuk mengesahkan kepengurusan versi KLB Moeldoko. Sebab, peserta KLB masih dipertanyakan karena dianggap bukan pemilik suara yang sah. "KLB tidak akan disahkan karena dampaknya terlalu besar termasuk kegaduhan yang tak penting," ujarnya saat dihubungi, Kamis (18/3/2021). Baca juga: Langkah AHY Dekati Tokoh Tak Selesaikan Masalah, Kisruh Justru Semakin Akut
Bakir menganggap, posisi kubu Moeldoko cenderung lemah jika dihadapkan pada aturan yang berlaku di internal PD. Sehingga, Bakir menganggap, tak ada keuntungan bagi pemerintah untuk memenangkan pertarungan ini. "Tidak ada keuntungan pemerintah mengesahkan KLB," jelas pengajar Sosiologi Politik pada Fisip UIN Jakarta itu.
Yasonna pun berjanji akan memutuskan kisruh PD tersebut dalam waktu dekat. Tapi, jika setelah diputuskan, masing-masing kubu merasa tidak puas, maka berdasarkan mekanisme keduanya bisa bertempur di pengadilan dan Mahkamah Partai. Baca juga: Jika Alasan Pemecatan Tak Kuat, Nasib Jhoni Allen Bisa Seperti Fahri Hamzah
Dosen Ilmu Politik UIN Jakarta, Bakir Ihsan menilai, terlalu riskan jika pemerintah berani mengambil sikap untuk mengesahkan kepengurusan versi KLB Moeldoko. Sebab, peserta KLB masih dipertanyakan karena dianggap bukan pemilik suara yang sah. "KLB tidak akan disahkan karena dampaknya terlalu besar termasuk kegaduhan yang tak penting," ujarnya saat dihubungi, Kamis (18/3/2021). Baca juga: Langkah AHY Dekati Tokoh Tak Selesaikan Masalah, Kisruh Justru Semakin Akut
Bakir menganggap, posisi kubu Moeldoko cenderung lemah jika dihadapkan pada aturan yang berlaku di internal PD. Sehingga, Bakir menganggap, tak ada keuntungan bagi pemerintah untuk memenangkan pertarungan ini. "Tidak ada keuntungan pemerintah mengesahkan KLB," jelas pengajar Sosiologi Politik pada Fisip UIN Jakarta itu.
Lihat Juga :