Jika Alasan Pemecatan Tak Kuat, Nasib Jhoni Allen Bisa Seperti Fahri Hamzah

Kamis, 18 Maret 2021 - 07:03 WIB
loading...
Jika Alasan Pemecatan...
Politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun sangat mungkin bernasib seperti politikus Fahri Hamzah jika alasan pemecatan oleh Partai Demokrat tidak kuat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio sangat mungkin politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun akan bernasib seperti politikus Fahri Hamzah. Dimana meskipun telah dipecat oleh Partai Demokrat tapi tetap bisa menjadi anggota DPR.

Seperti diketahui Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Jhoni Allen yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi V DPR. “Sangat mungkin berlaku seperti Fahri Hamzah,” katanya, Kamis (18/3/2021). Baca juga: Terima Dokumen Kubu Moeldoko, Kubu AHY: Jika Diproses Menkumham Tabrak UU Parpol

Dia mengatakan alasan Partai Demokrat haruslah kuat. Jika tidak maka Jhoni akan tetap bisa menjadi anggota DPR meskipun telah dipecat oleh partai. “Tapi memang yang penting adalah alasan Demokrat kuat memecat. Kalau enggak kuat bakal kayak Fahri Hamzah. Apalagi saat ini posisi Demokrat ada di oposisi ya,” ungkapnya. Baca juga: Kubu AHY: Kami Siap Hadapi Sidang Gugatan Jhoni Allen Cs Pekan Depan

Menurutnya proses pemberhentian ini tidaklah mudah. Bahkan harus mendapat resmi dari presiden. Selain itu juga menunggu putusan hukum dari pengadilan. “Dan itu juga tergantung keputusan hukum. Kan fahri hamzah panjang keputusan hukumnya,” tuturnya.

Menurutnya, seharusnya jika sudah dipecat oleh Partai Demokrat Jhoni Allen harusnya mundur dengan sendiri. “Tapi mestinya sadar diri aja kalau sudah dipecat partai ya mundur,” tuturnya.

Berikut proses PAW bagi anggota DPR sebagaimana UU MPR, DPR, DPD (MD3):

Pasal 240
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Berita Terkini
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved