Irjen KKP Muhammad Yusuf Penuhi Panggilan KPK
Rabu, 17 Maret 2021 - 10:51 WIB
JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanaan (KKP) Muhammad Yusuf datang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/3/2021) pagi ini. Yusuf mengakui memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi kasus suap benur.
Pantauan MNC Portal, Yusuf tiba sekira pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan batik biru bermotif, Yusuf datang tanpa ada pengawalan ketat. "Sebagai saksi saya," ujar Yusuf sambil terburu-buru memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Yusuf pun berjanji bakal menjelaskan secara rinci apa yang digali darinya seusai dirinya menjalani pemeriksaan. Dirinya sempat mengakui bakal diperiksa mengenai polemik bank garansi dalam kasus suap benur. "Tentang itu (bank garansi) nanti saya sampaikan," katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Yusuf bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri KP Edhy Prabowo dan tersangka lainnya. Selain Antam, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.
"Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian KKP dengan tersangka EP dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Ali belum merinci lebih dalam soal pemanggilan Yusuf. Namun, kuat dugaan Yusuf bakal dicecar soal penyitaan uang Rp52,3 miliar dalam kasus ini. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK bakal mendalami peran Sekjen KKP Antam Novambar terkait penyitaan uang tunai sekitar Rp52,3 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir benur.
Antam diduga menerima perintah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
"Tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan, misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," ujar Ali, Senin (15/3/2021).
Pantauan MNC Portal, Yusuf tiba sekira pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan batik biru bermotif, Yusuf datang tanpa ada pengawalan ketat. "Sebagai saksi saya," ujar Yusuf sambil terburu-buru memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Yusuf pun berjanji bakal menjelaskan secara rinci apa yang digali darinya seusai dirinya menjalani pemeriksaan. Dirinya sempat mengakui bakal diperiksa mengenai polemik bank garansi dalam kasus suap benur. "Tentang itu (bank garansi) nanti saya sampaikan," katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Yusuf bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri KP Edhy Prabowo dan tersangka lainnya. Selain Antam, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.
"Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian KKP dengan tersangka EP dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Ali belum merinci lebih dalam soal pemanggilan Yusuf. Namun, kuat dugaan Yusuf bakal dicecar soal penyitaan uang Rp52,3 miliar dalam kasus ini. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK bakal mendalami peran Sekjen KKP Antam Novambar terkait penyitaan uang tunai sekitar Rp52,3 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir benur.
Antam diduga menerima perintah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
"Tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan, misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," ujar Ali, Senin (15/3/2021).
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda