Polri Tolak Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:03 WIB
Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi dalam kasus penggunaan dinar/dirham dalam proses transaksi jual beli. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi dalam kasus penggunaan dinar/dirham dalam proses transaksi jual beli.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, penolakan penangguhan penahanan tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.



"Penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan, dan tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Zaim Saidi Sangat Berharap Penahanan Kliennya Ditangguhkan



Sekadar diketahui, Zaim Saidi menulis surat di balik penjara yang berisikan surat permohonan maaf atas kegaduhan polemik transaksi di pasar tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!