Polri Tolak Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:03 WIB
Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi dalam kasus penggunaan dinar/dirham dalam proses transaksi jual beli. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi dalam kasus penggunaan dinar/dirham dalam proses transaksi jual beli.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, penolakan penangguhan penahanan tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.

"Penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan, dan tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Zaim Saidi Sangat Berharap Penahanan Kliennya Ditangguhkan





Sekadar diketahui, Zaim Saidi menulis surat di balik penjara yang berisikan surat permohonan maaf atas kegaduhan polemik transaksi di pasar tersebut.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Zaim, Ali Wardi. Menurutnya, sepucuk kertas itu berisikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan pasar yang bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham.

Dalam hal ini, penangguhan penahanan itu diajukan juga mengingat kondisi Zaim yang memiliki riwayat penyakit. Sehingga, lanjut Ali, kliennya masih memerlukan pengobatan.

Baca juga: Dokter Periksa Kesehatan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi di Rutan



"Klien kami punya riwayat dan masih menderita penyakit syaraf kejepit di tulang belakang akibat pernah cedera di masa lalu, dan masih dalam perawatan terapi sekali seminggu," ucap Ali.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More