DPR Harap Sidang Virtual Dievaluasi Sesuaikan dengan Zona Corona dan Situasi

Selasa, 16 Maret 2021 - 14:40 WIB
Oleh karena itu, Arsul berpendapat bahwa aturan tersebut perlu dikaji. Menurutnya, peristiwa Habib Rizieq ini harus bisa menjadi pertimbangan MA, Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertimbangkan usulannya tersebut.

"Kenapa kok perlu? karena memang berbeda hak untuk membela diri dari seorang terdakwa yang hadir secara fisik di persidangan dengan secara virtual, itu pasti tentu berbeda," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus karantina kesehatan yang digelar secara virtual dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur batal digelar karena terkendala sinyal internet. Sidang rencananya dilanjutkan pada Jumat (19/3/2021) dan majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum agar menghadirkan HRS secara langsung.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanifiah mengapresiasi keputusan majelis hakim yang meminta agar Habib Rizieq hadir secara langsung. "Tadi hakim perintahkan terdakwa hadir hari Jumat karena sidang online ini gagal," ujar Alamsyah di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!