DPD Soroti Penyebab Terbengkalainya Proyek PLTMG di Maluku
Selasa, 16 Maret 2021 - 12:35 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menerima kedatangan tokoh masyarakat dan Ketua Adat Kabupaten Buru, Maluku. Foto/Istimewa
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menerima kedatangan tokoh masyarakat dan Ketua Adat Kabupaten Buru, Maluku.
Adapun salah satu aspirasi yang disampaikan mereka ke Abdul Rachman mengenai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG). "Yang terbengkalai selama hampir lima tahun di Kabupaten Buru, Kota Namlea," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Abdul Rachman menjelaskan ihwal persoalan ini. Dia mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menganggap lahan yang telah dibebaskan seseorang bernama Fery Tanaya oleh pihak PLN adalah milik negara.
Di sisi lain lahan tersebut yang telah di miliki oleh ferry berdasarkan Akte Jual Beli secara sah sejak 1985 dan memiliki bukti juridis atas lahan tersebut.
Adapun salah satu aspirasi yang disampaikan mereka ke Abdul Rachman mengenai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG). "Yang terbengkalai selama hampir lima tahun di Kabupaten Buru, Kota Namlea," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Abdul Rachman menjelaskan ihwal persoalan ini. Dia mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menganggap lahan yang telah dibebaskan seseorang bernama Fery Tanaya oleh pihak PLN adalah milik negara.
Di sisi lain lahan tersebut yang telah di miliki oleh ferry berdasarkan Akte Jual Beli secara sah sejak 1985 dan memiliki bukti juridis atas lahan tersebut.
Lihat Juga :