DPD Soroti Penyebab Terbengkalainya Proyek PLTMG di Maluku

Selasa, 16 Maret 2021 - 12:35 WIB
loading...
DPD Soroti Penyebab...
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menerima kedatangan tokoh masyarakat dan Ketua Adat Kabupaten Buru, Maluku. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menerima kedatangan tokoh masyarakat dan Ketua Adat Kabupaten Buru, Maluku.

Adapun salah satu aspirasi yang disampaikan mereka ke Abdul Rachman mengenai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG). "Yang terbengkalai selama hampir lima tahun di Kabupaten Buru, Kota Namlea," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Abdul Rachman menjelaskan ihwal persoalan ini. Dia mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menganggap lahan yang telah dibebaskan seseorang bernama Fery Tanaya oleh pihak PLN adalah milik negara.

Di sisi lain lahan tersebut yang telah di miliki oleh ferry berdasarkan Akte Jual Beli secara sah sejak 1985 dan memiliki bukti juridis atas lahan tersebut.

"Hak keperdataan masih hak saudara Ferry tanaya sebagai mana pihak BPN telah menunjukkan peta bidang memang milik saudara Ferry Tanaya, bukan milik negara. Jika memang ada kekeliruan persoalan lahan tersebut harus uji sah keperdataannya di pengadilan," katanya.Baca juga : Bertambah 33, Total 3.889 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri

Dia menilai kejaksaan tidak punya wewenang untuk membatalkan hak-hak keperdataan seseorang dengan berbekal pendapat ahli. Bukan lantas pihak kejaksaan tinggi maluku langsung mengklaim secara langsung bahwa tanah tersebut atau lahan tersebut milik negara (aset negara ).

Abdul Rachman juga menilai keliru langkah kejaksaan menetapkan Ferry sebagai tersangka. Sebab Ferry adalah pihak swasta, bukan seorang penyelenggara.

"Pertanyaan saya bagaimana ada sebuah kerugian negara yang timbul sedangkan saudara ferry tanaya menerima uang ganti rugi lahan dan PLN telah menerima lahan tersebut dengan aman," tuturnya.

Apalagi, kata dia, kenapa hanya Ferry yang menjadi tersangka. Padahal ada banyak warga yang menerima ganti rugi lahan dari pihak PLN.Baca juga: Kasus Ekspor Benur, KPK Panggil Seorang Wiraswasta sebagai Saksi

Abdul Rachman pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti persoalan ini. Bahkan mengambil alih kasus ini. "Saya meminta kepada Saudara Jaksa Agung untuk segera mengambil alih masalah tersebut," tuturnya.

Menurut dia, apa yang terjadi saat ini adalah merugikan masyarakat Maluku yang semestinya mereka sudah bisa menikmati listrik hari ini. Program ini merupakan program Strategi Nasional.

"Banyak sektor yang dirugikan hari ini seperti kita ketahui Maluku itu merupakan penghasil ikan terbesar yang di mana masyarakat sangat mendambakan adanya proyek pembangkit tenaga listrik sehingga mereka bisa memakai kulkas ikan yang selama ini hasil tangkapan ikan mereka banyak yang busuk di karena fasilitas kelistrikan sangat minim," tuturna.

Itu dari sektor perikanan, sambung dia, belum lagi sektor pendidikan. Saat ini negara dilanda pandemi Covid-19 yang mengubah sistem pendidikan. "Mau tidak mau warga sangat membutuhkan listrik karena belajar lewat internet atau Zoom meeting belum lagi sektor lainnya, ini sangat merugikan masyarakat Maluku," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuasa Hukum PPP Maluku...
Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Hinca Usulkan Maluku...
Hinca Usulkan Maluku Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis: Supaya Tidak Gelap, Ya Dibuat Terang
Mendagri Dorong Percepatan...
Mendagri Dorong Percepatan Belanja Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi Maluku
DPD RI Gelar DPD Award...
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Sultan Najamudin: Saatnya Temukan Pahlawan Lokal di Daerah
Upaya Pemerintah Perluas...
Upaya Pemerintah Perluas Jaringan Listrik ke Pelosok Daerah Semakin Terwujud
Buka Festival Benteng...
Buka Festival Benteng Victoria 2025, Wamendagri Ingatkan Simbol Peradaban
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Daftar Negara Pengguna...
Daftar Negara Pengguna Energi Nuklir Terbesar di Dunia, Siapa Juaranya?
DDPI Group Raih Sejumlah...
DDPI Group Raih Sejumlah Penghargaan di TOP CSR Awards 2026
Rekomendasi
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved