Kasus Ekspor Benur, KPK Panggil Seorang Wiraswasta sebagai Saksi
Selasa, 16 Maret 2021 - 11:20 WIB
loading...
KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Ade Mulyana Saleh terkait kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan alias suap ekspor benur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang wiraswasta bernama Ade Mulyana Saleh terkait kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo
Ade bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Baca juga: Diduga Hasil Suap Benih Lobster, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang
"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp52,3 miliar terkait kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Baca juga: KPK Sita Rumah Staf Khusus Edhy Prabowo
"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp52,3 miliar," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo
Ade bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Baca juga: Diduga Hasil Suap Benih Lobster, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang
"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp52,3 miliar terkait kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Baca juga: KPK Sita Rumah Staf Khusus Edhy Prabowo
"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp52,3 miliar," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Lihat Juga :