Awas, Bahaya Sampah Plastik dan Bekas APD
Senin, 15 Maret 2021 - 06:34 WIB
Menurutnya, hasil riset tersebut sudah tidak relevan lagi karena Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan data resmi jumlah sampah laut Indonesia pada 2018 adalah 0,2 - 0,59 juta ton. “Artinya klaim kontributor sampah laut kedua terbesar di dunia terbantahkan,” kata dia kepada KORAN SINDO tadi malam.
Guna menjawab klaim tersebut di atas, ujar Vivien, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Perpres tersebut merupakan rencana aksi nasional pengurangan sampah laut periode 2018-2025 dengan target mengurangi sampah laut sebesar 70% pada 2025. Rencana aksi nasional tersebut melibatkan 17 kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
“Dalam pelaksanaan rencana aksi nasional itu, terdapat lima strategi dalam lima kelompok kerja, 12 program, dan 60 kegiatan,” katanya.
Adapun terkait pengendalian sampah APD selama pandemi, Kementerian LHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK No 2/2020 terkait penanganan sampah dan limbah medis selama pandemi yang ditujukan kepada seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota.
Inti dari surat edaran tersebut adalah memberikan pedoman penanganan sampah/limbah medis yang timbul dari penanganan covid-19 kepada aparat terkait di daerah, baik yang berasal dari pasien Covid-19 yang dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan (klinik, Puskesmas, RS), pasien covid-19 yang dirawat di rumah (isolasi mandiri) maupun yang berasal dari orang sehat (bukan pasien covid-19) yang menggunakan APD.
Sementara itu, terkait kebijakan pelarangan plastik sekali pakai di daerah, hal itu merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah karena urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah urusan wajib pemerintah daerah.
“Justru, pemerintah pusat, khususnya Kementerian LHK, mendukung sepenuhnya penerapan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut,” katanya.
Menurut Vivien, kebijakan tersebut tidak terbatas hanya toko modern saja seperti pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, dll, namun juga mulai diterapkan pada pasar rakyat (pasar tradisional) seperti di DKI Jakarta, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kota Bogor.
“Sampai 2020 lalu, sudah ada dua pemerintah daerah provinsi dan 39 pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, terutama kantong plastik,” pungkasnya.
Guna menjawab klaim tersebut di atas, ujar Vivien, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Perpres tersebut merupakan rencana aksi nasional pengurangan sampah laut periode 2018-2025 dengan target mengurangi sampah laut sebesar 70% pada 2025. Rencana aksi nasional tersebut melibatkan 17 kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
“Dalam pelaksanaan rencana aksi nasional itu, terdapat lima strategi dalam lima kelompok kerja, 12 program, dan 60 kegiatan,” katanya.
Adapun terkait pengendalian sampah APD selama pandemi, Kementerian LHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK No 2/2020 terkait penanganan sampah dan limbah medis selama pandemi yang ditujukan kepada seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota.
Inti dari surat edaran tersebut adalah memberikan pedoman penanganan sampah/limbah medis yang timbul dari penanganan covid-19 kepada aparat terkait di daerah, baik yang berasal dari pasien Covid-19 yang dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan (klinik, Puskesmas, RS), pasien covid-19 yang dirawat di rumah (isolasi mandiri) maupun yang berasal dari orang sehat (bukan pasien covid-19) yang menggunakan APD.
Sementara itu, terkait kebijakan pelarangan plastik sekali pakai di daerah, hal itu merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah karena urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah urusan wajib pemerintah daerah.
“Justru, pemerintah pusat, khususnya Kementerian LHK, mendukung sepenuhnya penerapan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut,” katanya.
Menurut Vivien, kebijakan tersebut tidak terbatas hanya toko modern saja seperti pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, dll, namun juga mulai diterapkan pada pasar rakyat (pasar tradisional) seperti di DKI Jakarta, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kota Bogor.
“Sampai 2020 lalu, sudah ada dua pemerintah daerah provinsi dan 39 pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, terutama kantong plastik,” pungkasnya.
(ynt)
tulis komentar anda