Terlibat di KLB Demokrat, Moeldoko Dinilai Turunkan Wibawa Presiden dan Istana
Minggu, 14 Maret 2021 - 09:02 WIB
Baca juga: BW Singgung Brutalitas Era Jokowi, Demokrat Kubu Moeldoko: Bahasanya Sangat Ganas
"PD meminta pemerintah melindungi keberadaan Partai Demokrat yang sah terdaftar di lembaran negara. Sebab untuk itulah sejatinya UU Partai Politik mewajibkan Partai Politik didaftarkan ke Menkumham. Tentu ini tidak mengurangi kewibawaan politik Presiden dan istana. Justru sebaliknya," kata Irwan saat dihubungi, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Dilaporkan ke Polda Metro, Ini Ucapan Andi Mallarangeng yang Dipersoalkan Kubu Moeldoko
Wakil Sekretaris Fraksi PD DPR ini menjelaskan, Partai Demokrat telah memiliki kuasa hukum untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), terhadap para pihak yang dianggap telah melakukan PMH dengan menyelenggarakan KLB ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Jadi ke depan hal-hal yang kaitannya dengan pelaksanaan KLB yang diduga melawan hukum dan orang-orang yang terlibat di dalamnya, itu telah menjadi domain kuasa hukum serta pengadilan negeri yang akan memeriksa dan memutus," terangnya.
"PD meminta pemerintah melindungi keberadaan Partai Demokrat yang sah terdaftar di lembaran negara. Sebab untuk itulah sejatinya UU Partai Politik mewajibkan Partai Politik didaftarkan ke Menkumham. Tentu ini tidak mengurangi kewibawaan politik Presiden dan istana. Justru sebaliknya," kata Irwan saat dihubungi, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Dilaporkan ke Polda Metro, Ini Ucapan Andi Mallarangeng yang Dipersoalkan Kubu Moeldoko
Wakil Sekretaris Fraksi PD DPR ini menjelaskan, Partai Demokrat telah memiliki kuasa hukum untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), terhadap para pihak yang dianggap telah melakukan PMH dengan menyelenggarakan KLB ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Jadi ke depan hal-hal yang kaitannya dengan pelaksanaan KLB yang diduga melawan hukum dan orang-orang yang terlibat di dalamnya, itu telah menjadi domain kuasa hukum serta pengadilan negeri yang akan memeriksa dan memutus," terangnya.
Lihat Juga :