Refly Harun Dukung Amendemen Konstitusi Periode Jabatan Presiden

Minggu, 14 Maret 2021 - 03:38 WIB
Refly Harun mengaku mendukung amendemen UUD 1945 untuk membatasi masa jabatan presiden hanya satu periode. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Guru besar hukum tata negara Refly Harun mengaku sangat mendukung upaya untuk mengubah aturan pembatasan masa jabatan presiden . Dengan kata lain, dia setuju upaya untuk mengamendemen UUD 1945 . Bukan menambah panjang periode kekuasaan presiden, melainkan malah memotongnya.

”Sebagaimana pernah saya sampaikan di Taman Ismail Marzuki pada 2017, saya mengatakan masa jabatan presiden itu dibuat satu periode saja selama tujuh tahun. Atau boleh lebih dari satu periode, tetapi tidak berturut-turut. Berapa 2 atau 3 periode pun boleh, yang penting waktunya berselang,” ujar Refly melalui youtube, Sabtu (13/3/2021) malam.



(Baca: Hasil Survei indEX: Publik Dukung Masa Jabatan Presiden 1 Periode 7 Tahun)

Refly berpendapat bahwa dia melihat selama ini yang menjadi pangkal masalah adalah kesempatan berkuasa berturut-turut. Dalam praktiknya, hal ini membuat periode jabatan presiden tidak bisa efektif digunakan bekerja untuk rakyat. Di tengah masa jabatan seorang presiden sudah berpikir untuk bisa mendapatkan periode keduanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!