Anggapan bahwa Pemerintah Terlibat KLB Demokrat Dinilai Tak Masuk Akal
Rabu, 10 Maret 2021 - 16:09 WIB
JIK pun menyayangkan tuduhan pihak Cikeas yang menganggap Polri di daerah-daerah melakukan intimidasi terhadap kader loyalis AHY. Menurutnya, Polri tidak mungkin melakukan tindakan seperti itu dan praduga ini bisa saja menjadi bumerang bagi PD.
"Satu hal yang absurd. 'Apa kepentingan Polri ikut terlibat dalam kisruh PD?" tanya Irfaan. Baca juga: Relawan Sebut Jangan Kaitkan Urusan KLB Demokrat dengan Presiden Jokowi
"Perlu dicatat, tugas pokok Polri adalah untuk menjaga kamtibmas, menjaga keselamatan rakyat. Justru Polri berkeinginan tidak ada gesekan terjadi di masyarakat. Karena itu tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar. PD mesti bersikap dewasa menyikapi masalahnya agar tidak terjadi bumerang kepada mereka sendiri," sambungnya.
JIK juga meminta Kemenkumham tetap objektif dalam menangani badan hukum Partai Demokrat ini sesuai perundangan-undangan partai politik yang berlaku.
"Karena itu kami meminta agar Kemenkumham tetap objektif mendasarkan keputusannya pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Semua perundang-undangan yang berlaku, tidak hanya AD/ART partai tapi juga undang-undang partai politik yang melandasi AD/ART," pungkasnya.
"Satu hal yang absurd. 'Apa kepentingan Polri ikut terlibat dalam kisruh PD?" tanya Irfaan. Baca juga: Relawan Sebut Jangan Kaitkan Urusan KLB Demokrat dengan Presiden Jokowi
"Perlu dicatat, tugas pokok Polri adalah untuk menjaga kamtibmas, menjaga keselamatan rakyat. Justru Polri berkeinginan tidak ada gesekan terjadi di masyarakat. Karena itu tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar. PD mesti bersikap dewasa menyikapi masalahnya agar tidak terjadi bumerang kepada mereka sendiri," sambungnya.
JIK juga meminta Kemenkumham tetap objektif dalam menangani badan hukum Partai Demokrat ini sesuai perundangan-undangan partai politik yang berlaku.
"Karena itu kami meminta agar Kemenkumham tetap objektif mendasarkan keputusannya pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Semua perundang-undangan yang berlaku, tidak hanya AD/ART partai tapi juga undang-undang partai politik yang melandasi AD/ART," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :