Sidang Kasus Korupsi Bansos, Kubu Juliari: Keterangan Saksi Tak Konsisten

Selasa, 09 Maret 2021 - 01:23 WIB
Terdakwa bansos Covid-19, Juliari Batubara. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 8 Maret 2021 untuk terdakwa Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Agenda sidang tersebut mendengarkan kembali keterangan lanjutan dari 5 orang saksi yakni Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin, Sekdir Linjamsos Mokhamad O Royani, Staf Subag Keuangan Robin Saputra, dan Kasubag Sesdirjen Linjamsos Riski Maulana.



Dalam sidang tersebut, terungkap 2 orang dari 5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin tidak konsisten dalam memberi keterangan. Baca juga: Setahun Pandemi Corona, dari Konspirasi dan Musim Cupang hingga Korupsi Bansos

"Hari ini dalam sidang untuk terdakwa Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar terlihat dua saksi yang dihadirkan oleh KPK yaitu Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin juga tidak konsisten mengenai arahan Mensos, di mana dalam sidang pada tanggal 3 Maret 2021 saksi Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin menyampaikan bahwa para saksi sama sekali tidak melakukan konfirmasi kepada Menteri Juliari atas cerita Adi Wahyono mengenai pungutan operasional bansos," ujar Kuasa Hukum Juliari Batubara, Dion Pongkor dalam keterangannya, Senin 8 Maret 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!