Jaksa Jadikan 2 Terdakwa sebagai Saksi di Sidang Kebakaran Kejagung
Senin, 08 Maret 2021 - 19:15 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI pada Senin (8/3/2021) hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa. Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa itu dua orang terdakwa di kasus itu pula.
Adapun total terdakwa dalam kasus itu sebanyak 6 orang. Pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan walpaper. Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, yang mana semuanya merupakan pekerja bangunan.
Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Adapun dua orang yang kini berstatus terdakwa, Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat pada sidang kali ini dihadirkan Jaksa sebagai saksi untuk 4 orang terdakwa lainnya.
Baca juga: Sidang Kebakaran Kejagung: Saksi Ahli Polisi Sebut Hampir Tiap Lantai Ditemukan Solar
Di dalam persidangan, Imam Sudrajat menjelaskan pada hakim, saat kebakaran pada 22 Agustus 2020, dia datang ke Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 12.30 WIB. Hakim ketua, Elfian lalu menanyakan apakah para terdakwa merokok saat berada di aula lantai 6 yang menjadi titik awal kebakaran gedung Kejagung kepada saksi.
"Pernah melihat mereka merokok?," tanya Elfian di Persidangan PN Jaksel, Senin (8/3/2021). "Pas baru datang melihat mereka merokok, di ruang aula," jawab Imam.
Ia mengaku, saat itu tengah bertugas mengerjakan wallpaper sehingga tidak mengetahui secara pasti puntung rokok itu dibuang di mana. Sebab, saat itu dia juga sibuk membongkar wallpaper yang hendak dipasang. "Saya tidak tahu," kata Imam.
Baca juga: Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung: Penyebab Kebakaran Masih Tebak-tebak
Sementara itu, saksi lainnya yang juga berstatus terdakwa, Uti mengaku tidak melihat secara langsung para terdakwa merokok di lantai 6 gedung Kejagung. Sebab, saat kejadian dia tidak berada di lokasi. "Saya waktu itu ada kerjaan di Bogor," kata Uti.
Adapun total terdakwa dalam kasus itu sebanyak 6 orang. Pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan walpaper. Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, yang mana semuanya merupakan pekerja bangunan.
Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Adapun dua orang yang kini berstatus terdakwa, Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat pada sidang kali ini dihadirkan Jaksa sebagai saksi untuk 4 orang terdakwa lainnya.
Baca juga: Sidang Kebakaran Kejagung: Saksi Ahli Polisi Sebut Hampir Tiap Lantai Ditemukan Solar
Di dalam persidangan, Imam Sudrajat menjelaskan pada hakim, saat kebakaran pada 22 Agustus 2020, dia datang ke Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 12.30 WIB. Hakim ketua, Elfian lalu menanyakan apakah para terdakwa merokok saat berada di aula lantai 6 yang menjadi titik awal kebakaran gedung Kejagung kepada saksi.
"Pernah melihat mereka merokok?," tanya Elfian di Persidangan PN Jaksel, Senin (8/3/2021). "Pas baru datang melihat mereka merokok, di ruang aula," jawab Imam.
Ia mengaku, saat itu tengah bertugas mengerjakan wallpaper sehingga tidak mengetahui secara pasti puntung rokok itu dibuang di mana. Sebab, saat itu dia juga sibuk membongkar wallpaper yang hendak dipasang. "Saya tidak tahu," kata Imam.
Baca juga: Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung: Penyebab Kebakaran Masih Tebak-tebak
Sementara itu, saksi lainnya yang juga berstatus terdakwa, Uti mengaku tidak melihat secara langsung para terdakwa merokok di lantai 6 gedung Kejagung. Sebab, saat kejadian dia tidak berada di lokasi. "Saya waktu itu ada kerjaan di Bogor," kata Uti.
(abd)
tulis komentar anda