Kisah WNI, Keputusan Sulit Pulang ke Tanah Air hingga Dikarantina Satu Keluarga (Bagian 1)

Senin, 08 Maret 2021 - 07:15 WIB
Perjalanan dari Kota Chiayi menuju bandara internasional Taoyuan memakan waktu kurang lebih tiga jam.

Pukul 6 pagi sampai di bandara dan langsung menuju tempat untuk check in. Saat check in, dia dan keluarga diminta untuk mendownload aplikasi eHAC sebagai salah satu syarat agar bisa masuk wilayah Indonesia di masa pandemi.

eHAC bisa diisi jika sudah check in karena salah satu poin yang harus diisi adalah nomor kursi di pesawatnya. Jika bepergian dengan keluarga atau teman, cukup salah satu saja yang mengisi eHAC tersebut. Satu eHAC bisa untuk beberapa orang sekaligus.

Tak hanya itu, sesuai peraturan terbaru dari Satgas Covid-19 Indonesia, semua orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menyertakan hasil tes PCR yang berlaku selama tiga hari tanpa terkecuali.

Dia mengaku sempat kebingungan dengan aturan ini, karena menurut aturan ini bayi umur berapa pun juga wajib di PCR. Ini berbeda dengan aturan-aturan sebelumnya, yakni dimana bayi di bawah 2 tahun tidak wajib di PCR.

"Oleh karena itu, kami harus mengeluarkan biaya ekstra. Total biaya untuk PCR kami berempat sebesar Rp10 juta. Ini sudah paling murah di Taiwan. Untuk PCR bayi, Pemerintah Indonesia memberikan keringanan tidak wajib diswab melalui hidung, namun bisa melalui mulut. Dengan PCR melalui mulut, ini cukup jadi solusi agar bayi tidak menangis dan traumatik," tulis Andi.

Sesampainya di pesawat, dia diminta mengisi dua buah formulir. Satu formulir adalah formulir bea cukai dan yang satu lagi adalah formulir untuk pengisian data validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Data yang diminta adalah data dasar seperti nama, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor. Kedua formulir ini penting dan akan ditanyakan saat turun nanti.

Setibanya di bandara, penumpang akan dikumpulkan oleh petugas untuk menyiapkan pengisian formulir. Formulir ini sama dengan formulir yang dibagikan di pesawat tadi. Bagi yang sudah mengisi di pesawat, maka bisa langsung tunjukkan ke petugasnya sehingga bisa langsung mengambil antrean untuk validasi.

Setelah formulir terisi, penumpang akan diminta maju ke alat untuk membaca eHAC. Disini dia diminta menunjukkan QR Code dari eHAC yang sudah dibuat tadi. Ini sebagai proses input data kedatangan WNI repatriasi di masa pandemi. Dari counter eHAC, akan diarahkan untuk antri menuju counter kantor kesehatan bandara untuk validasi formulir yang sudah diisi sebelumnya, sekaligus menyerahkan hasil PCR dari negara asal.

Di bagian ini akan ditanya statusnya di luar negeri, apakah liburan, pekerja migran, atau pelajar. Di counter ini juga kita akan ditentukan apakah akan melakukan karantina di hotel secara mandiri atau di Wisma Atlet Pademangan. Karena, berdasarkan aturan terbaru per 9 Februari 2021, yang boleh karantina di wisma Atlet Pademangan adalah mereka yang berstatus sebagai pekerja migran dan pelajar/mahasiswa.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More