Imigrasi Diminta KPK Cegah Tersangka Kasus Suap Pajak

Kamis, 04 Maret 2021 - 15:31 WIB
KPK melakukan pencegahan terhadap tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.



Dari informasi yang dihimpun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan sudah menerima permintaan cegah ke luar negeri.

Pencegahan itu atas nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. Permintaan cekal diterima Imigrasi dari KPK.



Berdasarkan sumber internal di Kementerian Hukum dan HAM, Angin bakal dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Pencegahan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan korupsi.

Angin diduga terjerat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dari informasi yang dihimpun, berdasarkan penelusuran di laman resmi DJP, terdapat salah satu pejabat DJP yang profilnya tidak nampak atau dihilangkan. Pejabat itu yakni Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More