OTT Nurdin Abdullah Disebut Drama, Begini Tanggapan KPK
Kamis, 04 Maret 2021 - 13:58 WIB
loading...
Pegiat Media Sosial, Aoki Vera membela Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah usai ditangkap tangan dan ditetapkan tersangka oleh KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pegiat Media Sosial, Aoki Vera membela Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah usai ditangkap tangan dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Aoki Vera menuding penangkapan Nurdin Abdullah adalah drama guna menjatuhkan gubernur usungan PDIP, PKS, dan PAN itu.
Bahkan Aoki menyebut ada sosok "Om Kumis" dalam Vidio yang diunggahnya di channel YouTube miliknya berjudul “Ada apa dengan KPK…”. Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri meminta semua pihak untuk tidak menggiring opini mengenai penetapan tersangka Nurdin Abdullah. Baca juga: Geledah Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, KPK Amankan Beberapa Dokumen
"KPK meminta pihak-pihak untuk tidak mengaburkan fakta dengan membentuk opini dan asumsi yang menggiring masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
KPK juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh pada opini yang menyesatkan dan meminta masyarakat untuk terus mengikuti proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini.
"Dalam penanganan perkara ini, KPK pastikan telah memiliki bukti permulaan yang cukup menurut UU untuk menetapkan Nurdin Abdullah (NA) dkk sebagai tersangka," kata Ali.
Dia mengungkapkan upaya menyudutkan KPK bukan pada kasus ini saja tapi KPK tetap fokus dan profesional yang dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah.
"Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan silakan memanfaatkan jalur hukum seperti praperadilan, KPK memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan," tegas Ali.
Bahkan Aoki menyebut ada sosok "Om Kumis" dalam Vidio yang diunggahnya di channel YouTube miliknya berjudul “Ada apa dengan KPK…”. Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri meminta semua pihak untuk tidak menggiring opini mengenai penetapan tersangka Nurdin Abdullah. Baca juga: Geledah Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, KPK Amankan Beberapa Dokumen
"KPK meminta pihak-pihak untuk tidak mengaburkan fakta dengan membentuk opini dan asumsi yang menggiring masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
KPK juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh pada opini yang menyesatkan dan meminta masyarakat untuk terus mengikuti proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini.
"Dalam penanganan perkara ini, KPK pastikan telah memiliki bukti permulaan yang cukup menurut UU untuk menetapkan Nurdin Abdullah (NA) dkk sebagai tersangka," kata Ali.
Dia mengungkapkan upaya menyudutkan KPK bukan pada kasus ini saja tapi KPK tetap fokus dan profesional yang dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah.
"Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan silakan memanfaatkan jalur hukum seperti praperadilan, KPK memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan," tegas Ali.
Lihat Juga :