Tengku Zulkarnain Ajak Para Ulama Tetap Bersuara Bela Kebenaran

Rabu, 03 Maret 2021 - 09:06 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021. “Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya, Selasa

2 Maret 2021.Baca juga: Aturan Miras Dicabut, Zulkifli Hasan: Bukti Presiden Dengar Kritik

Keputusan tersebut diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas kegamaan hingga pemerintah daerah. “Menerima masukan- masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan

daerah,” tuturnya.Baca juga: Aturan Miras Dicabut, KH Cholil Nafis: Moga Negeri Ini Berkah dan Sejahtera
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!