Aturan Miras Dicabut, KH Cholil Nafis: Moga Negeri Ini Berkah dan Sejahtera

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:56 WIB
loading...
Aturan Miras Dicabut, KH Cholil Nafis: Moga Negeri Ini Berkah dan Sejahtera
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Seperti diketahui, perpres tersebut telah memancing reaksi publik karena ada lampiran yang mengatur tentang investasi minuman keras (miras) di sejumlah provinsi.

Cholil mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang dinilainya peka menerima aspirasi umat.

Dia pun medoakan agar Indonesia menjadi negeri yang berkah dan sejahtera. "Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Presiden Jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat. Bahwa legalisasi investasi miras, dalam lampiran nomor 31-32 Perpres Nomor 10 tahun 2021 dicabut. Mudah-mudahan negeri ini berkah dan sejahtera," kata Cholil dikutip dari lini masa akun Twitternya, @cholilnafis, Selasa (2/3/2021).Baca juga: Cabut Perpres Investasi Miras, Bos BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mencabut aturan tentang investasi miras dalam Perpres 10/2021. “Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya, Selasa (2/3/2021).Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas kegamaan hingga pemerintah daerah. “Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provisni dan daerah,” tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)