KAMI Sebut Perpres 10/2021 Picu Produksi Miras Naik, Ingatkan Pengalaman Tragis AS
Selasa, 02 Maret 2021 - 13:26 WIB
JAKARTA - Kritik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terhadap legalisasi minuman keras ( miras ) salah satunya didasarkan pertimbangan bahwa beleid tersebut bisa memicu kenaikan produksi. Bila tersedia banyak produk, langkah berikutnya adalah membuangnya ke pasar.
Kondisi tersebut sesungguhnya malah merepotkan pemerintah karena harus memikirkan pula pengendalian pemasarannya. Menurut KAMI, kepentingan ekonomi jenis investasi ini sangat kontradiktif, kontraproduktif, rawan penyimpangan dan sulit dikendalikan.
"Keputusan pemberian izin produksi miras secara terbuka adalah kebijakan ekonomi yang sangat buruk dan ceroboh," demikian bunyi surat pernyataan KAMI yang diteken Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rochmat Wahab selaku presidium, Selasa (2/3/2021).
(Baca:Pengumuman: Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras)
Selain itu, investasi miras belum tentu dapat menghasilkan pemasukan dana yang banyak bagi negara. Bahkan bila dibandingkan dengan potensi dampak negatifnya yang luas, potensi pendapatan dari investasi miras tidak ada apa-apanya.
"Dampak kerugian ekonominya boleh jadi akan lebih banyak dan sangat luas, karena meningkatnya produksi miras akan menimbulkan masalah baru dalam berbagai persoalan sosial dalam bentuk kecelakaan, kekacauan sosial dan kejahatan kemanusiaan," jelas KAMI.
KAMI mengungkapkan bagaimana pengalaman tragis Amerika Serikat berkaitan dengan miras. Para polisi di Chichago pada 1930-an terpaksa melakukan perang untuk mengatasi peredaran miras yang meluas di sana. Baku tembak dengan bandar miras tak terelakkan, sehinga banyak terjadi kekacuan dan korban berjatuhan."Menurut hemat KAMI, Perpres tersebut telah menimbulkan kemudharatan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya," ujar KAMI.
(Baca:Soal Perpres Investasi Miras, KAMI Tak Ingin Masyarakat Indonesia Jadi Pemabuk)
Selain itu, KAMI mengutip peringatan Badan Kesehatan Dunia alias WHO bahwa minuman keras adalah minuman beralkohol yang mengandung racun dan zat-zat psikoaktif yang menimbulkan ketergantungan. Konsumsi alkohol menjadi penyebab atas lebih dari 200 kondisi penyakit dan cedera. Miras menyebabkan 13,5% dari total kematian dan cedera pada kelompok usia produktif 20-39 tahun.
Secara umum, konsumsi alkohol berkontribusi atas 3 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia (WHO 2021). Lepas dari itu konsumsi alkohol juga menyumbang pada kenaikan kejahatan seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan dan sebagainya (Humas Mabes Polri, 14/11/2020).
"Demikian kami sampaikan, agar mendapat perhatian dan dapat dengan segera ditindaklanjuti, sebagai upaya untuk bersungguh-sungguh menyelamatkan bangsa dan negara dari kondisi yang lebih buruk lagi," tutup KAMI.
Kondisi tersebut sesungguhnya malah merepotkan pemerintah karena harus memikirkan pula pengendalian pemasarannya. Menurut KAMI, kepentingan ekonomi jenis investasi ini sangat kontradiktif, kontraproduktif, rawan penyimpangan dan sulit dikendalikan.
"Keputusan pemberian izin produksi miras secara terbuka adalah kebijakan ekonomi yang sangat buruk dan ceroboh," demikian bunyi surat pernyataan KAMI yang diteken Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rochmat Wahab selaku presidium, Selasa (2/3/2021).
(Baca:Pengumuman: Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras)
Selain itu, investasi miras belum tentu dapat menghasilkan pemasukan dana yang banyak bagi negara. Bahkan bila dibandingkan dengan potensi dampak negatifnya yang luas, potensi pendapatan dari investasi miras tidak ada apa-apanya.
"Dampak kerugian ekonominya boleh jadi akan lebih banyak dan sangat luas, karena meningkatnya produksi miras akan menimbulkan masalah baru dalam berbagai persoalan sosial dalam bentuk kecelakaan, kekacauan sosial dan kejahatan kemanusiaan," jelas KAMI.
KAMI mengungkapkan bagaimana pengalaman tragis Amerika Serikat berkaitan dengan miras. Para polisi di Chichago pada 1930-an terpaksa melakukan perang untuk mengatasi peredaran miras yang meluas di sana. Baku tembak dengan bandar miras tak terelakkan, sehinga banyak terjadi kekacuan dan korban berjatuhan."Menurut hemat KAMI, Perpres tersebut telah menimbulkan kemudharatan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya," ujar KAMI.
(Baca:Soal Perpres Investasi Miras, KAMI Tak Ingin Masyarakat Indonesia Jadi Pemabuk)
Selain itu, KAMI mengutip peringatan Badan Kesehatan Dunia alias WHO bahwa minuman keras adalah minuman beralkohol yang mengandung racun dan zat-zat psikoaktif yang menimbulkan ketergantungan. Konsumsi alkohol menjadi penyebab atas lebih dari 200 kondisi penyakit dan cedera. Miras menyebabkan 13,5% dari total kematian dan cedera pada kelompok usia produktif 20-39 tahun.
Secara umum, konsumsi alkohol berkontribusi atas 3 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia (WHO 2021). Lepas dari itu konsumsi alkohol juga menyumbang pada kenaikan kejahatan seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan dan sebagainya (Humas Mabes Polri, 14/11/2020).
"Demikian kami sampaikan, agar mendapat perhatian dan dapat dengan segera ditindaklanjuti, sebagai upaya untuk bersungguh-sungguh menyelamatkan bangsa dan negara dari kondisi yang lebih buruk lagi," tutup KAMI.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda