Soal Perpres Investasi Miras, KAMI Tak Ingin Masyarakat Indonesia Jadi Pemabuk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengingatkan pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Perpres yang mengizinkan investasi miras (minuman keras) di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan tujuan pembangunan nasional.
"Keberadaan Perpres Nomor 10/2021 tersebut telah mengancam nasib buruk seluruh bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi muda," jelas KAMIdalam surat pernyataan yang ditandatangani tiga Presidium KAMI yaitu Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab, Selasa (2/3/2021).
(Baca:Begini Tanggapan PP Muhammadiyah Terkait Perpres Miras)
Menurut KAMI, dalam posisi sebagai industri tertutup saja, miras telah menimbulkan dampak negatif yang luas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Terbitnya Perpres Nomor 10/2021 secara langsung memberikan jalan legalitas produksinya tetapi secara tidak langsung juga melegalkan konsumsinya.
"Artinya pemerintah menjadi pihak yang secara langsung berkeinginan agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat pemabuk," tegas KAMI.
(Baca:Kiai Haji Said Aqil, Gus Miftah, Ustadz Yusuf Mansyur Besok Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras)
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam beleid itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal terkait miras baru dapat dilakukan di beberapa provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Persyaratan berikutnya, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
"Keberadaan Perpres Nomor 10/2021 tersebut telah mengancam nasib buruk seluruh bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi muda," jelas KAMIdalam surat pernyataan yang ditandatangani tiga Presidium KAMI yaitu Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab, Selasa (2/3/2021).
(Baca:Begini Tanggapan PP Muhammadiyah Terkait Perpres Miras)
Menurut KAMI, dalam posisi sebagai industri tertutup saja, miras telah menimbulkan dampak negatif yang luas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Terbitnya Perpres Nomor 10/2021 secara langsung memberikan jalan legalitas produksinya tetapi secara tidak langsung juga melegalkan konsumsinya.
"Artinya pemerintah menjadi pihak yang secara langsung berkeinginan agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat pemabuk," tegas KAMI.
(Baca:Kiai Haji Said Aqil, Gus Miftah, Ustadz Yusuf Mansyur Besok Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras)
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam beleid itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal terkait miras baru dapat dilakukan di beberapa provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Persyaratan berikutnya, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
(muh)