Perhatikan Kearifan Lokal, Pengamat: Perpres Miras untuk Menarik Wisatawan

Minggu, 28 Februari 2021 - 21:04 WIB
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Foto/MNC Trijaya
JAKARTA - Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu. Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.



Agus mengatakan, wisatawan memiliki karakteristik yang berbeda namun memiliki tujuan yang kebanyakan sama yakni ingin mencari kesenangan. "Turis mau ke luar negeri itu karena mau istirahat mau senang-senang," ujarnya.

Karena itu kebijakan pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dinilai sudah tepat.



"Bali dan NTT bukan daerah yang mayoritas muslim. Kan kita Pancasila. Kalau dilarang begitu tidak bisa. Coba lihat Lombok itu, kan tidak boleh miras, tidak ada turis datang. Mau ada Mandalika, MotoGP kalau tidak boleh miras tidak ada yang datang," imbuh Agus.

Agus menjelaskan, kearifan lokal harus tetap dipertahankan. Apalagi jika dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar. Karena itu, ia berharap tak mengaitkan kebijakan tersebut dengan agama.

"Tapi kalau ini urusan negara di mana ini bukan negara muslim. Kalau kita mau mengundang pariwisata, kan pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," pungkas Agus.

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Salah satu alasan pemerintah membuka peluang Investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya/kearifan lokal menjadi legal, sehingga lebih menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusinya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More