Perhatikan Kearifan Lokal, Pengamat: Perpres Miras untuk Menarik Wisatawan

Minggu, 28 Februari 2021 - 21:04 WIB
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Foto/MNC Trijaya
JAKARTA - Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu. Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca juga: Soal Perpres Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Seperti Kehilangan Akal Cari Uang



Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menerangkan, aturan soal miras dapat meningkatkan wisatawan asing untuk datang ke Indonesia. Menurut Agus, perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal.

Baca juga: Perpres Miras, Muhammadiyah: Teriak Pancasila Tapi Menerapkan Liberalisme
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!