MK Dinilai Tak Berwenang Adili Perkara yang Bukan Perselisihan Hasil Pilkada
Sabtu, 27 Februari 2021 - 22:01 WIB
Jangan karena dalil menegakkan keadilan substantif, lalu merubah kewenangan MK. Termasuk juga dalil penlanggaran TSM yang menjadi kewenangan institusi lain seperti Bawaslu.
Hal senada juga dikatakan oleh Dosen FH HKBP, Nommensen Medan Januari Sitohang. Dia mengatakan bahwa MK seharusnya tidak menambah-nambah pekerjaannya dengan meloloskan permohonan yang jauh dari ambang batas selisih suara. Baca juga: Pemerintah Diyakini Setuju Revisi UU Pemilu Asal Tak Ubah Jadwal Pilkada
“Mestinya MK tidak menambah pekerjaan dengan melanjutkan untuk memeriksa permohonan yang nyata-nyata melebihi ambang batas, apalagi permohonan tersebut tidak sama sekali menyinggung soal selisih suara,” katanya dalam acara diskusi yang juga dihadiri oleh Pengajar HTN FH ULM Ahmad Fikri Hadin itu.
Hal senada juga dikatakan oleh Dosen FH HKBP, Nommensen Medan Januari Sitohang. Dia mengatakan bahwa MK seharusnya tidak menambah-nambah pekerjaannya dengan meloloskan permohonan yang jauh dari ambang batas selisih suara. Baca juga: Pemerintah Diyakini Setuju Revisi UU Pemilu Asal Tak Ubah Jadwal Pilkada
“Mestinya MK tidak menambah pekerjaan dengan melanjutkan untuk memeriksa permohonan yang nyata-nyata melebihi ambang batas, apalagi permohonan tersebut tidak sama sekali menyinggung soal selisih suara,” katanya dalam acara diskusi yang juga dihadiri oleh Pengajar HTN FH ULM Ahmad Fikri Hadin itu.
(kri)
Lihat Juga :