MK Dinilai Tak Berwenang Adili Perkara yang Bukan Perselisihan Hasil Pilkada

Sabtu, 27 Februari 2021 - 22:01 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak berwenang mengadili perkara yang bukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak berwenang mengadili perkara yang bukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) . Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr Ichsan Anwary SH MH mengatakan bahwa dalil selisih suara adalah hal yang sangat penting dalam permohonan PHP-Kada di MK.

"Makna mempengaruhi hasil itu adalah dapat membuktikan bahwa hasil pilkada yang menurut pemohon (klaim pemohon) adalah benar dan bisa menambah suaranya sehingga lebih unggul daripada pasangan calon lainnya. Jika tidak signifikan maka itu tidak mempengaruhi hasil,” ujarnya dalam acara Diskusi Ketatanegaraan secara daring bertajuk Problematika Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di MK yang digelar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Kalimantan Selatan, belum lama ini. Baca juga: Kemendagri: Pelantikan 178 Kepala Daerah Lancar, Indikator Sukses Pilkada 2020



Dia menilai MK harus konsisten untuk mengadili perselisihan hasil pilkada, bukan mengadili hal-hal lain yang sudah menjadi kewenangan lembaga lain. Pelanggaran dan perselisihan dalam proses sudah diselesaikan oleh institusi lain yang sudah memiliki kewenangan seperti Bawaslu.

“Tidak mungkin bagi MK untuk menerobos kewenangan institusi lain," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!