Setelah Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Marbun Segera Dicopot dari DPR

Jum'at, 26 Februari 2021 - 20:20 WIB
Setelah Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Marbun Segera Dicopot dari DPR. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - DPP Partai Demokrat akhirnya memutuskan untuk memecat enam kadernya atas gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) atau kudeta Ketua Umum (Ketum) PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Keenam orang itu yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun , Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Satu kader lainnya yang dipecat adalah Marzuki Alie karena dianggap melakukan pelanggaran etika.

Khusus Jhoni Allen, karena statusnya merupakan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, DPP akan segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW). "Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat, serta seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).



Baca juga: Demokrat Pecat 7 Kader, Salah Satunya Marzuki Alie


"Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.





Herzaky menjelaskan, dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun , Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.

"Termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat," ujarnya.

Sebelum memutuskan pemecatan, Herzaky mengungkap bahwa Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK-PD, yaitu saudara Jhoni Allen Marbun. Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal; bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional, dan "menjual" Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Padahal, dari berbagai indikator, tokoh eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More