Belum Pasti Kapan Pandemi COVID-19 Berakhir, IDI: Kondisi Emergency bagi Nakes
Kamis, 25 Februari 2021 - 17:37 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono memastikan para tenaga kesehatan akan diberikan perlindungan maksimal. Tidak hanya mendapatkan perlindungan di tempat kerja, tapi juga perlindungan hukum dan sosial di luar tempat kerja.
Dante mengatakan, perlindungan dokter itu penting meliputi tiga hal yaitu perlindungan di tempat kerja, perlindungan hukum dan sosial, dan perlindungan sosial. "Perlindungan di tempat kerja adalah perlindungan risiko transmisi yang mungkin terjadi pada individual atau secara sistem di rumah sakit. Sehingga beberapa rumah sakit memberlakukan sistem zonasi untuk tata kelola medisnya," kata Dante.
Selain perlindungan di tempat kerja, tegas Dante, yang tidak kalah penting adalah perlindungan hukum dan sosial. "Hukum menjadi sangat penting bagi teman-teman di tempat kesehatan untuk bisa melakukan pekerjaannya di era pandemi ini," ujarnya.
Baca juga: PB IDI Mencatat Sebanyak 139 Dokter Meninggal Akibat COVID-19
"Selain itu juga ada proteksi sosial berupa perlindungan sosial kepada mereka misalkan memberikan insentif yang cukup, kemudian memberikan perlindungan dari aspek-aspek sosial yang terdampak," kata Dante.
Dante mengatakan, perlindungan dokter itu penting meliputi tiga hal yaitu perlindungan di tempat kerja, perlindungan hukum dan sosial, dan perlindungan sosial. "Perlindungan di tempat kerja adalah perlindungan risiko transmisi yang mungkin terjadi pada individual atau secara sistem di rumah sakit. Sehingga beberapa rumah sakit memberlakukan sistem zonasi untuk tata kelola medisnya," kata Dante.
Selain perlindungan di tempat kerja, tegas Dante, yang tidak kalah penting adalah perlindungan hukum dan sosial. "Hukum menjadi sangat penting bagi teman-teman di tempat kesehatan untuk bisa melakukan pekerjaannya di era pandemi ini," ujarnya.
Baca juga: PB IDI Mencatat Sebanyak 139 Dokter Meninggal Akibat COVID-19
"Selain itu juga ada proteksi sosial berupa perlindungan sosial kepada mereka misalkan memberikan insentif yang cukup, kemudian memberikan perlindungan dari aspek-aspek sosial yang terdampak," kata Dante.
(abd)
Lihat Juga :