Lewati Tenggat Waktu, MK Harusnya Tolak Permohonan PHP Bupati Samosir
Kamis, 25 Februari 2021 - 07:27 WIB
KPU Samosir menilai, permohonan sengketa PHP Bupati Samosir 2020 yang diajukan paslon 3, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga ke MK telah melewati tenggat waktu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menilai permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir Tahun 2020 yang diajukan paslon nomor urut 3, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tenggat waktu.
Baca juga: Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK
KPU selaku termohon mencatat, permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga diajukan terhadap keputusan hasil pemilihan Bupati yang memenangkan paslon nomo urut 2 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24. Karenanya, sudah sepatutnya perkara dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibatalkan oleh MK.
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati
Baca juga: Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK
KPU selaku termohon mencatat, permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga diajukan terhadap keputusan hasil pemilihan Bupati yang memenangkan paslon nomo urut 2 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24. Karenanya, sudah sepatutnya perkara dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibatalkan oleh MK.
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati
Lihat Juga :