Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:20 WIB
loading...
Penjelasan Ambang Batas...
MK telah memutus 100 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang diajukan oleh para pasangan calon (Paslon) dan Pemantau Pemilihan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 100 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang diajukan oleh para pasangan calon (Paslon) dan Pemantau Pemilihan.

Dalam putusan yang dibacakan sejak 15-17 Februari itu, MK menyatakan hanya 32 PHP Pilkada yang masuk dalam tahapan selanjutnya yakni pembuktian. Sedangkan 100 perkara dinyatakan dismiss atau ditolak karena tidak dapat dilanjutkan dengan alasan hukum.

Baca juga: PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen

Direktur HICON Law & Policy Strategies Hifdzil Alim selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, selama mendapatkan mandat menangani 11 perkara Pilkada, ia memiliki argumentasi soal batas maksimal selisih suara sebagai syarat mengajukan gugatan PHP di MK.
Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK

Pengamatan Hifdzil, banyak analis yang mengabaikan acuan Pasal 158 Ayat 1 dan 2 saat megajukan gugatan perselisisihan hasil pemilu ke MK. Bahkan tak jarang yang menganggap bahwa pasal tersebut sudah dihapuskan.

Selaku kuasa hukum KPUD yang berhasil memenangkan 10 perkara dalam dismiss, Hifdzil menggunakan Pasal 158 sebagai acuan utama argumentasi hukum.

Baca juga: Sidang Pilkada Kalsel di MK, Kuasa Petahana Temukan Dugaan Pidana Pemohon

Hifdzil menjelaskan, berdasarkan putusan MK dalam PHP Pilkada, Pasal 158 tetap diterapkan secara kasuistis. "Artinya, Pasal 158 tetap urgen didalilkan," ujar Hifdzil, Rabu (24/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Berita Terkini
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved