Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:20 WIB
loading...
Penjelasan Ambang Batas...
MK telah memutus 100 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang diajukan oleh para pasangan calon (Paslon) dan Pemantau Pemilihan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 100 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang diajukan oleh para pasangan calon (Paslon) dan Pemantau Pemilihan.

Dalam putusan yang dibacakan sejak 15-17 Februari itu, MK menyatakan hanya 32 PHP Pilkada yang masuk dalam tahapan selanjutnya yakni pembuktian. Sedangkan 100 perkara dinyatakan dismiss atau ditolak karena tidak dapat dilanjutkan dengan alasan hukum.



Hifdzil menjelaskan, berdasarkan putusan MK dalam PHP Pilkada, Pasal 158 tetap diterapkan secara kasuistis. "Artinya, Pasal 158 tetap urgen didalilkan," ujar Hifdzil, Rabu (24/2/2021).

Pasal 158 Ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, untuk Pemilihan Gubernur menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa perbedaan suara hasil pemilu 2 persen dari suara sah.

Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-sampai 6 juta selisih suara 1,5 persen dari suara sah, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta selisih suara 1 persen dari suara sah dan penduduk dengan jumlah diatas 12 juta selisih suara dari total suara sah sebesar 0,5 persen.

Sedangkan dalam ayat 2, Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa, syarat selisih suara 2 persen dari jumlah suara sah, kabupaten/kota dengan jumlah 250 ribu sampai 500 ribu selisih suara 1,5 persen dari total suara sah, Kabupaten/kota dengan jumlah 50 ribu-1 juta penduduk selisih 1 persen dari total suara sah, dan penduduk diatas satu juta harus memiliki selisih suara 0,5 persen dari total suara sah.

Dengan argumentasi hukum itu, MK kemudian menolak gugatan PHP yang diajukan oleh Pemohon. Ia menilai sikap MK sudah tepat menolak gugatan yang diajukan oleh Pemohon karena Pasal 158 masih diberlakukan.

"Pasal 158 (UU 10/2016) penting untuk dijadikan argumentasi hukum dalam meminta MK menolak segala permohonan sengketa Pilkada." demikian kata Hifdzil.

Dari penolakan 100 PHP Pilkada ini, Hifdzil mengatakan, KPUD di berbagai daerah sudah menjalankan pesta demokrasi sesuai dengan tata aturan kepemiluan yang berlaku.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Ridwan Yasin Masih Berstatus...
Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
Rekomendasi
RS Persada Belum Beri...
RS Persada Belum Beri Akses CCTV untuk Penyelidikan Dugaan Pelecehan Oknum Dokter
MG dan OPPO Kolaborasi,...
MG dan OPPO Kolaborasi, Hadirkan Smart Cabin untuk Gaya Hidup Masa Depan
Maut Mengintai di Balik...
Maut Mengintai di Balik Kelopak Mata: Waspadai Microsleep Saat Berkendara Motor!
Berita Terkini
Ketua DPP Perindo Soroti...
Ketua DPP Perindo Soroti Tantangan Berat Perempuan di Dunia Politik
45 menit yang lalu
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
1 jam yang lalu
Hasto PDIP Anggap Pencegahan...
Hasto PDIP Anggap Pencegahan Agustiani Tio oleh KPK ke Luar Negeri Tidak Manusiawi
2 jam yang lalu
7 Fakta di Balik Mualafnya...
7 Fakta di Balik Mualafnya Jenderal Kopassus Lodewijk F Paulus, Sempat Diancam Bakal Masuk Neraka
4 jam yang lalu
Gibran Bicara Hilirisasi...
Gibran Bicara Hilirisasi di Tengah Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
5 jam yang lalu
Brevet dan Penghargaan...
Brevet dan Penghargaan Komjen Imam Sugianto, Eks Ajudan Presiden SBY yang Kini Jabat Waka BIN
5 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved