Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:20 WIB
loading...
Penjelasan Ambang Batas Syarat Gugatan dalam Sengketa Pilkada di MK
MK telah memutus 100 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang diajukan oleh para pasangan calon (Paslon) dan Pemantau Pemilihan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 100 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang diajukan oleh para pasangan calon (Paslon) dan Pemantau Pemilihan.

Dalam putusan yang dibacakan sejak 15-17 Februari itu, MK menyatakan hanya 32 PHP Pilkada yang masuk dalam tahapan selanjutnya yakni pembuktian. Sedangkan 100 perkara dinyatakan dismiss atau ditolak karena tidak dapat dilanjutkan dengan alasan hukum.



Hifdzil menjelaskan, berdasarkan putusan MK dalam PHP Pilkada, Pasal 158 tetap diterapkan secara kasuistis. "Artinya, Pasal 158 tetap urgen didalilkan," ujar Hifdzil, Rabu (24/2/2021).

Pasal 158 Ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, untuk Pemilihan Gubernur menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa perbedaan suara hasil pemilu 2 persen dari suara sah.

Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-sampai 6 juta selisih suara 1,5 persen dari suara sah, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta selisih suara 1 persen dari suara sah dan penduduk dengan jumlah diatas 12 juta selisih suara dari total suara sah sebesar 0,5 persen.

Sedangkan dalam ayat 2, Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa, syarat selisih suara 2 persen dari jumlah suara sah, kabupaten/kota dengan jumlah 250 ribu sampai 500 ribu selisih suara 1,5 persen dari total suara sah, Kabupaten/kota dengan jumlah 50 ribu-1 juta penduduk selisih 1 persen dari total suara sah, dan penduduk diatas satu juta harus memiliki selisih suara 0,5 persen dari total suara sah.

Dengan argumentasi hukum itu, MK kemudian menolak gugatan PHP yang diajukan oleh Pemohon. Ia menilai sikap MK sudah tepat menolak gugatan yang diajukan oleh Pemohon karena Pasal 158 masih diberlakukan.

"Pasal 158 (UU 10/2016) penting untuk dijadikan argumentasi hukum dalam meminta MK menolak segala permohonan sengketa Pilkada." demikian kata Hifdzil.

Dari penolakan 100 PHP Pilkada ini, Hifdzil mengatakan, KPUD di berbagai daerah sudah menjalankan pesta demokrasi sesuai dengan tata aturan kepemiluan yang berlaku.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)