Awal Mula Juliari Tunjuk Adi dan Matheus sebagai Pengepul Fee Paket Bansos

Rabu, 24 Februari 2021 - 20:22 WIB
Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial Victorious Saut Hamonangan Siahaan, dan satu orang lainnya yang diduga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras.

"Pada pertemuan tersebut, Juliari Peter Batubara menyampaikan agar Adi Wahyono membantu. Pada saat itu penyedia bantuan sosial sembako tahap 1 telah ditentukan oleh Pepen Nazaruddin, Mokhamad O Royani dan Victorius Saut Hamanongan Siahaan," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

Lalu pada 20 April 2020, Matheus Joko Santoso ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:180/3.2/KU.03.03/04/2020. "Setelah Matheus ditunjuk menjadi PPK, terdakwa (Harry Van Sidabukke) menemui Matheus di ruang kerjanya terkait pengurusan administrasi pengadaan milik PT Pertani (Persero)," kata Jaksa.

Baca juga: Harry Van Sidabukke Punya Fakta Menarik Suap Bansos Covid-19

Saat itu, Matheus Joko Santoso memperkenalkan Harry dengan Agustri Yogasmara sebagai pemilik kuota paket bantuan sosial sembako yang akan dikerjakan oleh Harry.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!